news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi

21 Maret 2025 10:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya itu, mulanya Hasto mengutip pidato Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, saat berpidato dalam pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga pada 10 Juni 2024 lalu.
"Beliau juga menegaskan bahwa seorang hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, peneliti, dan filsuf agar mampu melihat keadilan yang sejati. Keadilan tersebut di luar batas formalitas hukum, serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan," kata Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
"Pada saat hakim mengambil keputusan, keadilan juga akan sulit terwujud apabila hakim hanya menjadi mesin yang hanya memproses hukum," lanjutnya.
Hasto meyakini bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkaranya memiliki pandangan serupa dengan yang disampaikan Sunarto. Ia pun mengungkapkan alasannya memulai eksepsi tersebut dengan pidato Sunarto saat pengukuhan guru besar.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya itu, Hasto mengaku sebagai korban kriminalisasi KPK selaku aparat penegak hukum (APH). Bahkan, ia menyebut bahwa kasus yang menjeratnya bernuansa politis.
"Tidak berlebihan jika dari lubuk hati terdalam kami katakan bahwa pemikiran Prof. Sunarto tersebut menjadi nur atau cahaya yang membangun harapan di tengah kriminalisasi hukum yang saya alami hingga duduk di kursi terdakwa ini," tutur dia.
"Pertanyaannya, mengapa saya bersama tim penasihat hukum berani mengambil suatu kesimpulan bahwa kasus yang menimpa saya ini lebih banyak aspek politik yang menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum?" sambungnya.
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan jurnalis saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Hasto kemudian membeberkan sejumlah alasan kasusnya terkesan politis. Menurutnya, dalam kapasitas sebagai Sekjen PDIP, ia memiliki tugas untuk menyampaikan sikap politik partai yang berkaitan dengan peristiwa dan dinamika politik nasional hingga internasional yang harus disikapi oleh partai.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Hasto menyinggung sikap partainya saat menolak partisipasi timnas Israel pada Piala Dunia U-20 2023 yang sedianya digelar di Indonesia.
Kemudian, tanggapan PDIP terhadap intervensi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan politik lewat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu yang memuluskan langkah putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa mencalonkan diri di Pilpres 2024 lalu hingga kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
"Di luar itu, keteguhan di dalam menjaga konstitusi, demokrasi melalui Pemilu yang Jurdil, dan penolakan terhadap penggunaan sumber dana negara serta alat-alat negara dalam Pemilu 2024 yang lalu telah menimbulkan sikap tidak senang dalam diri penguasa saat itu," ucap Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa ia telah menerima berbagai intimidasi sejak Agustus 2023. Bahkan, kata dia, intimidasi tersebut makin kuat pada masa-masa pasca-Pilkada 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Hasto menyatakan bahwa puncak intimidasi diterimanya menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan.
"Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya," pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.