Bacakan Pleidoi, Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa

13 April 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, serta penasihat hukum lainnya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum meminta agar hakim membebaskan Teddy Minahasa.
ADVERTISEMENT
"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," ungkap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Selain itu, tim penasihat hukum meminta kepada hakim agar kliennya itu dinyatakan tidak bersalah dan membatalkan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Lebih jauh, Hotman dalam pleidoi yang dibacakan meminta agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum," kata Hotman.
ADVERTISEMENT
"Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," sambung Hotman.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Irjen Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT