Bacaleg Dicoret, PPP dan NasDem DIY Gugat KPU ke Bawaslu

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada. (Foto:  ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada. (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Dua partai politik (parpol) di Yogyakarta mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Gugatan ditujukan karena bacaleg mereka dicoret KPU DIY dari Daftar Caleg Sementara (DCS) karena tak memenuhi syarat.

Anggota Bawaslu DIY Sri R Werdiningsih mengatakan kedua partai yang mengajukan gugatan, yakni PPP dan NasDem. Setelah adanya gugatan ini, Bawaslu segera memediasi parpol dan KPU DIY untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

"Mediasi (dilakukan) secara bergantian. Menjadi tugas kami menjembatani mediasi. Pemohon dan termohon akan dipertemukan dan kita upayakan lakukan musyawarah," jelas Sri ketika ditemui di kantornya, Selasa (14/8).

Sri menjelaskan, ada satu bacaleg PPP dan lima bacaleg NasDem yang tidak lolos kemudian mengajukan gugatan. Sementara, mediasi akan dilakukan secara tertutup.

"Poinnya ada caleg yang tidak memenuhi syarat. Materi lebih detail belum bisa kami share. Proses mediasi tertutup dan rahasia kami belum bisa menyampaikan materinya," jelasnya.

Jika dalam mediasi kali ini tercapai kesepakatan maka poin-poin kesepakatan akan dituangkan ke berita acara dan dituangkan ke dalam putusan Bawaslu DIY. Namun, jika mediasi gagal selanjutnya akan dilakukan proses ajudikasi yang dijadwalkan pada 20 Agustus mendatang.

Sementara itu, Ketua DPW PPP DIY, Amin Zakaria menjelasakan bahwa permohonan keberatan yang ditempuh pihaknya telah sesuai prosedur. Pihaknya keberatan lantaran satu bacalegnya yaitu Sulistiyani Yudhawati bacaleg dapil VI DIY dinyatakan TMS.

Amin menjelaskan, Sulistiyani dinyatakan TMS setelah surat keterangan sehat yang diberikan ke KPU DIY tidak mencantumkan secara jelas tentang keterangan sehat jasmani dan rohani. Pihaknya pun sebenarnya telah melakukan perbaikan, tapi telat.

"(Surat) tidak mengidentifikasi secara definitif atau jelas bahwa surat ini untuk jasmani dan rohani itu bukan sebuah kesalahan karena secara subtantif sudah terpenuhi. Namun karena KPU DIY berpendirian berbeda maka kita perlu menyampaikan itu untuk melengkapi kesempurnaan," jelasnya.

"Sempat diperbaiki namun jamnya tidak tepat (terlambat) maka KPU tidak bisa menerima itu. Itu kami maklumi karena KPU perlu berhati-hati," pungkasnya.

Caleg Pemilu 2019  (Foto: Basith/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Pemilu 2019 (Foto: Basith/kumparan)