Bacapres Bikin Acara Tiap Weekend, Masuk Kategori Kampanye?
ADVERTISEMENT
Masa kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tapi para bakal calon presiden (bacapres) sudah mulai gencar melakukan safari politik dan bertemu para relawan setiap minggu.
ADVERTISEMENT
Sebelum masa kampanye resmi dimulai, sejatinya para peserta pemilu tak diperkenankan melakukan aktivitas politik berbau kampanye.
Dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu atau partai politik akan mendapat konsekuensi pidana dan denda bila melanggar, yakni penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Meski sudah ada hukum yang mengatur, tapi regulasi kampanye dinilai masih belum rinci dan tidak secara tegas membedakan kampanye dan sosialisasi bacapres.
Hal itu disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menilai regulasi terkait 'kampanye weekend' saat ini memang masih terbilang minim serta tak dilakukan seruan etik.
"Regulasi kampanye kita belum bisa menyasar situasi seperti ini, di regulasi kampanye ada batasannya siapa yang bisa melakukan kampanye dan juga kapan waktunya," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, kepada kumparan, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
Hal ini menyebabkan situasi 'kampanye weekend' terjadi meski belum memasuki masa kampanye resmi. Padahal, saat ini masih tahapan sosialisasi bacapres ke masyarakat.
Khoirunnisa menegaskan, KPU dan Bawaslu harus segera menyusun aturan yang memberi batasan-batasan kampanye politik dan sosialisasi atau pendidikan politik.
"Katanya KPU dan Bawaslu mau membuat aturan sosialisasi, tapi sampai hari ini belum ada aturan itu," ujar dia.
Pengamat politik dari Populi Center, Usep Ahyar, menyebut tindakan yang dilakukan para bacapres saat ini tergolong mencuri start kampanye.
"Ya itu curi start banget gitu. Semua (bacapres) melakukan padahal belum waktunya. Di dalam undang-undang itu semuanya, kan, diatur bahwa aktivitas kampanye, mengenalkan diri, program, dan lain sebagainya itu memang ada waktunya. Yakni pada kampanya nanti akan diatur," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu akui sudah ada aktivitas berbau kampanye politik di luar masa kampanye resmi
Anggota Bawaslu RI, Puadi, tak menampik adanya 'kampanye weekend' yang dilakukan para bacapres di luar masa kampanye politik resmi.
Meski demikian, ia mengungkap, Bawaslu sulit menegakkan hukum dengan regulasi yang berlaku saat ini. Sebab, aturan yang ada hanya menentukan parpol untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai. Tak ada batasan yang jelas terkait kampanye dan sosialiasi tersebut.
"Hal yang dapat dilakukan Bawaslu hanya sebatas memberikan imbauan kepada parpol dan kepada semua bakal calon dari parpol untuk tidak melakukan kampanye," ujar Puadi kepada kumparan.
Ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga integritas pemilu dengan tidak mencuri waktu kampanye.
ADVERTISEMENT
"Semua pihak harus turut serta menjaga integritas pemilu, dengan tidak melakukan curi start kampanye, sebab kampanye ada waktunya," ujarnya.