Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan pencucian uang, ustaz Bachtiar Nasir, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Alasannya, eks Ketua GNPF MUI tersebut sedang berada di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, mengatakan kliennya sedang berada di Arab Saudi dalam rangka menghadiri pertemuan Liga Muslim Dunia. Ia pun telah mengajukan surat penangguhan ke Bareskrim.
“Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia,” kata Azis saat dihubungi, Selasa (14/5).
“Saya akan datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan,” lanjut Azis.
Azis belum tahu kapan Bachtiar Nasir kembali ke Indonesia. Ia mengaku belum berkoordinasi untuk jadwal pemeriksaan ke Bareskrim.
“Belum tahu kembalinya,” ujar Azis.
Pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir telah dilakukan 3 kali, tapi ia selalu beralasan punya agenda yang tidak sinkron dengan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan pencucian uang. Surat pemanggilan bernomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus.
ADVERTISEMENT