news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bachtiar Nasir Dipanggil Polisi sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

6 Mei 2019 23:24 WIB
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama 3 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama 3 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada Rabu (8/5) besok. Surat pemanggilan bernomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus beredar.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut dibenarkan Ketua Tim Advokat GNPF Ulama Damai Hari Lubis.
"Ya benar, kami sudah mendengar kabar tersebut. Itu sudah ketetapan penyidik, itu kasus lama yang dimunculkan kembali," kata Hari kepada kumparan, Senin (6/5).
Dia menegaskan tak akan tinggal diam dan menempuh jalur hukum. "Kami akan mengeksepsinya (menangkis)," ujarnya.
Sementara, Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel membenarkan adanya pemanggilan itu. Namun ia enggan berkomentar banyak.
"Betul (saat dikonfirmasi perihal surat tersebut)," kata Daniel.
Terkait kasus ini, Bachtiar Nasir setidaknya sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada 2017 lalu. Kasusnya yakni dugaan pengumpulan dana masyarakat melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pengacara Bachtiar Nasir kala itu, Kapitra Ampera, mengakui adanya pengiriman uang dari yayasan milik Bachtiar Nasir, Yayasan Keadilan untuk Semua, ke sebuah yayasan kemanusiaan di Turki. Namun, aliran dana tersebut tidak melibatkan GNPF yang dipimpin Bachtiar Nasir.
ADVERTISEMENT
"Transfer itu Juni (2016). Sedangkan GNPF baru berdiri akhir Oktober (2016)," kata Kapitra ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Uang tersebut, kata Kapitra, berasal dari acara bedah buku Abu Khairis. Jumlahnya pun tidak mencapai Rp 1 miliar.
"4.600 dolar atau sekitar Rp 64 juta," kata Kapitra.
Namun, karena Abu Khairis tidak memiliki rekening, uang tersebut dititipkan kepada Islahudin Akbar, yang kini menjadi tersangka kasus UU Perbankan dan UU Yayasan. Islahudin kemudian meneruskan uang tersebut ke ke LSM IHH Humanitarian Relief yang bergerak di bidang sosial terutama seputar pengungsi Suriah.
Kapitra menegaskan kembali bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan Bachtiar Nasir. "Uang itu milik Abu Khairis," kata Kapitra.
Surat panggilan untuk Bachtiar Nasir. Foto: Dok. Istimewa