Bachtiar Nasir Tolak Panggilan Bareskrim

8 Februari 2017 13:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bachtiar Nasir usai pemeriksaan di polda. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bachtiar Nasir usai pemeriksaan di polda. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, menolak penuhi panggilan perdana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencucian uang. Menurut pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, langkah tersebut diambil karena ada kesalahan dalam prosedur pemanggilan
ADVERTISEMENT
Meski kliennya tidak datang untuk diperiksa sebagai saksi, Kapitra tetap menyambangi kantor Bareskrim. Kedatangannya untuk bertanya kepada polisi perihal surat panggilan yang ditujukan kepada kliennya. "Ketika baca surat panggilan dan surat panggilan diantar tanggal 6 jam 23.34 malam. Undang-undang mengamanahkan Pasal 227 KUHAP, surat panggilan itu menerima harus 3 hari. Ini dua hari, maka kita konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini telah memenuhi," ucap Kapitra Ampera di Gedung Bareskrim KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Kapitra menilai polisi terlalu bersemangat memanggilan kliennya. "Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan yang mungkin terlalu bersemangat. Sehingga amanah undang-undang terlupakan khususnya Pasal 227 KUHAP," lanjut Kapitra.
Bachtiar Nasir dipanggil Bareskrim menjadi saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada Yayasan Justice for All. "Menyangkut dengan Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) kebetulan dipakai untuk menampung semangat dari masyarakat aksi bela islam dua dan tiga, tapi Insya Allah ini semua bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," ujar Kapitra.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kapitra menyangkal keikutsertaan Bachtiar Nasir dalam yayasan tersebut. "Mungkin penyidik berpikir dalam struktur mungkin Bachtiar Nasir kita akan buktikan Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu, dia bukan pendiri, bukan pembina, dan dia tidak masuk dalam pengurusan yayasan itu," lanjut Kapitra.
Pemanggilan ini, dia sebut menguntungkan pihak Bachtiar Nasir karena bisa menjelaskan semua permasalahan sebenarnya. "Sehingga tidak ada salah pengertian dan salah paham atau gagal paham tentang eksistensi Ustad Bachtiar Nasir dalam yayasan tersebut," ujar Kapitra lagi.