Bacok Pengendara Motor, Anak di Cirebon Dihukum Azan Magrib Seminggu Sekali
·waktu baca 4 menit

Seorang anak di Cirebon dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor. Sebagai hukuman, Hakim menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat khusus berupa kewajiban azan seminggu sekali terhadap sang anak.
Putusan itu dibacakan Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (25/5). Anak dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berupa pembacokan dengan menggunakan celurit.
Majelis yang diketuai Hakim Rahmawan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat sang Anak menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun dan tidak melakukan tindak pidana kembali.
Hakim juga memberikan syarat khusus kepada Anak, yakni kewajiban melakukan kegiatan keagamaan.
"Anak diwajibkan mengumandangkan azan magrib satu kali dalam seminggu selama satu bulan dan Anak juga diwajibkan mengikuti pembelajaran membaca Al-quran selama tiga kali seminggu dalam sebulan," ucap Rahmawan dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Kamis (28/5).
Berikut amar putusan Hakim dalam perkara tersebut:
1. Menyatakan Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
2. Menjatuhkan pidana Anak dengan pidana pengawasan, dengan syarat sebagai berikut:
a. Syarat umum yaitu Anak dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh Anak kecuali di kemudian hari ada perintah Hakim, Anak dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
b. Syarat khusus yaitu melakukan Pelayanan Masyarakat dalam bentuk membantu menjaga, memelihara, kebersihan serta aktif dalam kegiatan keagamaan seperti mengumandangkan adzan shalat magrib satu kali dalam satu minggu selama satu bulan dan mengikuti pembelajaran alquran tiga kali dalam seminggu selama 1 (satu) bulan setelah shalat magrib di masjid Al Marqi di Jalan Simaja Utara RT.01 RW.06 Kelurahan Drajat Kota Cirebon;
3. Menetapkan selama menjalani masa pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan terhadap Anak.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Hakim adalah pernyataan dari Anak untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kesanggupan orang tua dan SMA untuk mendidik Anak, serta pernyataan dari Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi untuk membina keagamaan Anak.
Dikutip dari salinan putusan, peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026. Kala itu, Anak yang sedang berada di rumahnya dijemput temannya diajak untuk minum minuman beralkohol. Anak bersama teman-temannya kemudian minum miras itu di sebuah rumah.
Setelahnya, Anak bersama dua rekannya naik motor untuk mengambil celurit yang sebelumnya sudah disimpannya di sebuah kebun. Celurit diduga akan dipakai untuk tawuran dengan Team Konten RTR. Anak dan teman-temannya tersebut merupakan bagian dari Team Kesambi Official.
Lantaran tak ada respons soal tawuran, pada Jumat subuh kemudian memutuskan pulang dengan berboncengan motor bersama dua rekannya yang lain. Namun di perjalanan, motor yang ditumpangi ketiganya hampir menabrak motor lain.
Sang pengendara motor kemudian berteriak yang dianggap tak menyenangkan oleh Anak. Kedua motor kemudian berhenti, Anak yang membaca celurit kemudian menghampiri korban.
Pembacokan kemudian terjadi. Sabetan celurit mengenai bagian pelipis mata korban hingga berdarah. Namun, pada saat hendak kabur, Anak ditahan oleh korban hingga kemudian akhirnya diamankan warga serta polisi.
Pada saat kejadian, Anak masih berusia 16 tahun sehingga kemudian digunakan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak.
“Dalam penjatuhan pidana terhadap Pelaku Anak, Majelis Hakim mengupayakan diversi akan tetapi karena keadaan ekonomi yang terbatas mengakibatkan keluarga dari Anak tidak sanggup untuk membantu membiayai permintaan pengobatan dari Korban sehingga perdamaian tersebut tidak terjadi”, jelas Ketua Majelis Hakim Rahmawan didampingi Galuh Rahma Esti dan Astrid Anugerah sebagai Hakim Anggota.
Majelis Hakim menilai Anak dalam secara psikologisnya cenderung mengalami krisis identitas serta belum mampu untuk memerankan dirinya dalam pergaulan di masyarakat, mengakibatkan Anak tidak matang memikirkan akibat dalam pengambilan keputusan.
Majelis Hakim juga melihat keinginan Anak untuk menekuni nilai-nilai agama, sehingga Majelis Hakim beralasan menempatkan Anak dalam kegiatan keagamaan di Masjid Al Marqi.
"Mengingat penjatuhan pidana terhadap Anak merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan diharapkan putusan tersebut memberikan manfaat terhadap Anak, keluarga Anak serta masyarakat seluruhnya," ucap Hakim Rahmawan.
