Badan Hukum dan Rekening Yayasan Bandung Zoo Dibekukan Kejati Jabar

14 Februari 2025 22:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung Bandung Zoo memberi makan rusa, Rabu (29/1). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung Bandung Zoo memberi makan rusa, Rabu (29/1). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Perkara terkait lahan Bandung Zoo terus bergulir. Kali ini, Badan Hukum dari Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang mengelola kebun binatang seluas hampir 14 hektare itu dibekukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
ADVERTISEMENT
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah diterima Kejati, dengan nomor AHU.7-AH.01-07.
"Iya jadi status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2).
Meski begitu, Dwi menyampaikan pihak Yayasan masih diizinkan menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola berikutnya bakal ditentukan pascaperkara hukum yang tengah bergulir sekarang inkrah di pengadilan.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
ADVERTISEMENT
Selain badan hukum, Dwi menyampaikan pembekuan ini juga meliputi rekening yayasan. Sebelum ini, diketahui Kejati Jabar juga telah menyita 6 aset di Bandung Zoo yang meliputi dua kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan area panggung edukasi.
"Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Konferensi pers penolakan penyegelan aset Yayasan Margasatwa Tamansari oleh Kejati Jabar di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Sebelumnya Kejati Jabar telah menetapkan yakni Sri dan Raden Bisma Bratakusumah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan Bandung Zoo. Keduanya lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, salah satunya untuk menggugat status tersangka itu.
Permohonan praperadilan Sri telah ditolak PN Bandung dalam sidang putusan pada Jumat (14/2). Adapun Bisma, sidang putusan praperadilannya baru akan digelar mendatang.
"Iya jadi penetapan tersangka (Sri) oleh penyidik sudah sah menurut hukum. Kejati bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, progres pemberkasan Sri kita lanjutkan. Masih kelengkapan berkas untuk kita limpahkan ke penuntutan,” kata Dwi mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan Kebun binatang itu beroperasi di lahan seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi yang merupakan barang milik daerah (BMD). Ia tercatat pada kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemerintah Kota Bandung sejak 2005.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung menyewa lahan itu untuk keperluan kebun binatang yang kontrak sewanya berakhir pada 30 November 2007 dan tak ada perpanjangan. Namun menurut Cahya, lahan itu tetap danfaatkan YMT tanpa ada setoran ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Sejumlah Rusa Timor (Cervus Timorensis) berada di dalam kandang di Bandung Zoo, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
“Pada Tahun 2017 sampai 2020, tersangka S (Sri) telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB (Bisma) yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS,” kata Cahya.
ADVERTISEMENT
Pada periode tersebut, dijelaskan Cahya, Sri menjabat sebagai Anggota Pembina Yayasan dan Bisma sebagai Sekretaris II yayasan. Adapun JS pada periode itu merupakan Ketua Pengurus yayasan.
Struktur kepengurusan kemudian berganti pada 21 Januari 2022. Ketika Sri didapuk sebagai Ketua Pembina dan Bisma mengisi jabatan Ketua Pengurus YMT. Cahya mengatakan bahwa sejak penggantian struktur itu, masih tidak ada penyetoran dana sewa lahan ke kas Pemkot Bandung.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar,” sebut Cahya.
Dia pun merincikan taksiran kerugian itu. Berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak dan bangunan (PBB) dan perjanjian kerugian yang tidak disetor hingga tahun 2022, Sri disebut telah sebabkan kerugian Rp 16 miliar. Dugaan penerimaan uang sewa lahan oleh JS Rp 5,4 miliar. Lalu tiadanya pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Cahya, Bisma telah sebabkan kerugian hingga Rp 600 juta karena diduga menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari JS.
Oleh penyidik Kejati Jabar, Sri dan Bisma pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT