news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Badan Intelijen Seoul Gerebek Kelompok Buruh yang Diduga Mata-mata Korea Utara

19 Januari 2023 4:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi badan intelijen. Foto: Gorodenkoff/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi badan intelijen. Foto: Gorodenkoff/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) menggerebek kantor Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) yang diduga memiliki hubungan dengan Korea Utara di Ibu Kota Seoul, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
NIS mengatakan, penggerebekan terhadap kelompok serikat pekerja utama di Korsel itu merupakan bagian dari penyelidikan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kami telah melakukan penyelidikan sendiri atas dugaan hubungan para tersangka dengan Korea Utara selama beberapa tahun," ujar seorang pejabat NIS, dikutip dari AFP, Kamis (19/1).
"Berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses tersebut, kami menilai perlunya penyelidikan wajib, dan kami melanjutkan penggerebekan setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan," tambahnya.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengawasi peluncuran rudal di lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara, dalam foto tak bertanggal yang dirilis pada 10 Oktober 2022. Foto: KCNA via REUTERS
Para penyelidik meyakini, empat pejabat KCTU pernah bertemu dengan para agen Korut dari Pyongyang di Kamboja pada 2017. Mereka kemudian bertemu kembali di Vietnam pada 2019.
Menolak tuduhan badan intelijen, KCTU menyebut penggerebekan itu sebagai tindakan biadab. Menurut mereka, pemerintahan konservatif Korsel berkomplot untuk menargetkan mereka.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Keamanan Nasional melarang warga negara biasa di Korsel mengakses sebagian besar konten produksi Korut sejak 1948. Merujuk pada UU, kepemilikan publikasi atau materi lain yang diproduksi di Korut saja dapat menjadi tindak pidana di Korsel.
Korsel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi orang yang memata-matai atau secara diam-diam bekerja untuk rezim Korut.
Massa demonstrasi di Korsel. Foto: Reuters/Yonhap
UU tersebut telah berulang kali menuai kritik luas, termasuk dari PBB. Pihaknya mengatakan, aturan semacam ini merupakan tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi di Korsel.
Ribuan orang—termasuk aktivis buruh—telah dipenjara di bawah hukum pemerintah militer selama beberapa dekade terakhir di Korsel.
Mereka sering kali dituduh terlibat dalam kegiatan pro-Pyongyang atau menjadi mata-mata Korut.
Sebagai salah satu kelompok serikat payung terbesar di Korsel, KCTU dikaitkan dengan aksi pemogokan sejumlah pengemudi truk baru-baru ini yang berlangsung hingga beberapa pekan. Serikat pekerja para pengemudi truk dari berbagai sektor itu berada di bawah KCTU.
ADVERTISEMENT
Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol, kemudian memerintahkan mereka untuk kembali bekerja pada bulan lalu. Dia mengancam akan menjatuhkan hukuman penjara atau denda terhadap para pendemo.