Badan Karantika Kepri Ingatkan Potensi Bahaya Bawang Ribuan Karung yang Dibuang
·waktu baca 2 menit

Badan Karantina Kepulauan Riau (Kepri) mewanti-wanti akan potensi bahaya bawang bombai dan bawang merah yang dibuang beribu karung di Kavling Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada Minggu (26/10/2025).
Apalagi, warga memunguti bawang-bawang itu, bahkan ada yang menjualnya secara online.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri, Holland Tambunan, mengatakan bawang yang beredar itu diduga merupakan hasil sitaan impor ilegal yang semestinya sudah dimusnahkan.
“Kami tidak tahu siapa yang membuangnya. Yang jelas, bawang itu bukan dari jalur resmi dan tidak pernah tercatat dalam sistem kami,” ujar Holland di Kantor Karantina Kepri, Batam, Senin (27/10/2025).
Menurut Holland, setiap komoditas pertanian impor wajib melewati pemeriksaan ketat di pos karantina. Proses tersebut memastikan produk aman dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan layak dikonsumsi.
“Importir wajib melapor ke karantina. Petugas akan memeriksa kesehatan produknya. Jika aman, baru dilepas ke pasar. Tapi kalau terdeteksi membawa penyakit, langsung dimusnahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat mutlak dalam proses impor bawang merah dan bombai, seperti Sertifikat Fitosanitari, Certificate of Analysis (CoA), Prior Notice, serta Sertifikat Karantina. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, barang dianggap ilegal.
Holland menegaskan, bawang yang sudah dimusnahkan atau dibuang tidak boleh diambil maupun dikonsumsi, karena berpotensi mengandung jamur, bakteri, atau organisme berbahaya lainnya.
“Masyarakat yang memungut bawang dari lokasi pembuangan sangat berisiko. Produk seperti itu bisa membawa penyakit tanaman, bahkan membahayakan kesehatan manusia,” tegasnya.
Organisme pengganggu yang mungkin terdapat pada bawang ilegal dapat menimbulkan dampak serius, seperti:
• Infeksi jamur atau bakteri berbahaya
• Gangguan kesehatan pada konsumen
• Kerusakan tanaman lokal akibat penyakit yang terbawa
Badan Karantina Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil produk pertanian dari tempat pembuangan dan hanya membeli bawang impor melalui jalur resmi yang telah lolos pemeriksaan karantina.
“Ini bukan sekadar urusan pangan, tapi soal perlindungan negara dari ancaman penyakit tumbuhan dan risiko kesehatan,” ujar Holland.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait asal usul bawang tersebut untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Sementara bagi warga yang sudah telanjur membeli atau mengonsumsi bawang dari sumber tidak jelas, Holland menyarankan untuk segera menghentikan konsumsi dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan bila muncul gejala yang tidak biasa.
