Badan Kehormatan DPRD DKI Putuskan Prasetyo Edi Tidak Melanggar Tata Tertib

5 April 2022 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E. Foto: Instagram/@prasetyoedimarsudi
zoom-in-whitePerbesar
Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E. Foto: Instagram/@prasetyoedimarsudi
ADVERTISEMENT
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta beberapa pekan lalu memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran interpelasi Formula E. Setelah pertemuan itu, BK akhirnya mengeluarkan putusan yang menyatakan Prasetyo tak bersalah.
ADVERTISEMENT
Pras terbukti tidak melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Jakarta Nomor 34 tahun 2006 tentang pelaksanaan Rapat Bamus dan Rapat Paripurna.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” bunyi dari keputusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (5/4).
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, BK memberikan rekomendasi, di antaranya adalah BK juga mengimbau kepada seluruh anggota dewan untuk tidak mudah melayangkan pelaporan antara satu sama lain.
“Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” lanjutnya.
BK juga merekomendasikan Pimpinan DPRD untuk merevisi Tatib DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Bab 1 poin 20 dan 21 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(20) Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang kolektif dan kolegial
(21) Kolektif dan Kolegial adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) orang atau lebih unsur Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD. Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua atau mempunyai kekuatan hukum sama wakil Ketua DPRD.
Revisi ini dilakukan agar para pimpinan DPRD DKI Jakarta senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial.
Dihubungi terpisah, Ketua BK, Achmad Nawawi menyebut, hasil keputusan ini sudah diterima oleh Prasetyo beberapa hari yang lalu.
“Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu,” kata Nawawi saat dikonfirmasi oleh wartawan lewat pesan singkat, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Prasetyo Edi dilaporkan oleh 7 fraksi kontra hak interpelasi karena mengeluarkan undangan rapat interpelasi Formula E tidak sesuai sengan mekanisme yang ditetapkan, sebab undangan tersebut hanya di tanda tangani oleh Pras.