Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Badan Kehormatan Putuskan Prasetyo Edi Tak Bersalah soal Interpelasi Formula E
20 April 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak bersalah terkait pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E .
ADVERTISEMENT
Keputusan ini dibacakan dalam amar putusan saat rapat paripurna yang dilaksanakan Rabu siang (20/4).
“Dengan ini menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” sebagaimana dibacakan oleh Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi (20/4).
Sebelumnya, keputusan ini sebenarnya sudah ada sejak Maret lalu. Namun baru dibacakan secara sah di depan seluruh anggota dewan hari ini.
Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beranggapan, hak interpelasi sepenuhnya adalah kewenangan dan fungsi legislatif.
Sehingga jika nanti hak interpelasi kembali digulirkan, Riza akan menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh para anggota dewan.
“Terkait usulan interpelasi di DPRD DKI Jakarta, apa pun yang menjadi hak, kewenangan, kewajiban dari anggota dewan kami dari Pemprov menghormati,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, ia tetap menyarankan untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu sehingga tidak perlu menempuh jalur pengajuan hak interpelasi.
“Kami ingin hak-hak tersebut sejauh dapat kita bisa musyawarahkan, kita diskusikan dan selesaikan bersama-sama. Tidak mesti hak-hak yang ada di anggota dewan itu semuanya digunakan,” jelas Riza.
Sebagai tambahan, selain memutuskan Pras tidak bersalah, BK juga memberikan rekomendasi kerja untuk para anggota dewan khususnya para pimpinan.
Di antaranya BK meminta kepada seluruh anggota dewan untuk tidak mudah melayangkan pelaporan antara satu sama lain.
“Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Riza.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BK juga menyarankan untuk melakukan revisi Tatib DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Bab 1 poin 20 dan 21 mengenai definisi dari kolektif kolegial agar lebih sesuai.