Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Badan Kepegawaian DKI: Pasukan Oranye Bisa Jadi PNS
22 November 2017 18:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
![Pasukan oranye membersihkan Kali Ciliwung (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1510828932/ho6r1rkhaj6hd6apxyfm.jpg)
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengutarakan, Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau Pasukan Oranye bisa menjadi PNS. Hal ini membenarkan pernyataan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang mengatakan ada kemungkinan Pasukan Oranye menjadi PNS di DKI.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Agus menerangkan, Pasukan Oranye berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), atau yang dulu biasa disebut Pekerja Harian Lepas. Dia mengatakan ada cara khusus bagi PJLP untuk menjadi PNS.
"PJLP itu diangkat berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) tentang pengadaan barang dan jasa perorangan," kata Agus di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Dia menjelaskan, perekrutan Pasukan Oranye sebagai PNS tidak melalui BKD, tetapi melalui dinas-dinas yang memperkerjakannya.
Meski begitu, perekrutan itu tak bisa serta merta langsung mengubah status PJLP menjadi PNS. Pengubahan status tersebut tetap memperhatikan kebutuhan PNS.
"Tidak otomatis orang yg diangkat sekarng PJLP tahun depan harus, pertama tergantung pada kebetuhan yg kedua pada rekruitmen lagi setiap tahun," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Sandi baru mengatakan adanya kemungkinan para PPSU direkrut menjadi PNS setelah bekerja selama 3 tahun. Mereka akan menjadi tenaga kerja formal melalui pelatihan. Menurut data yang dimiliki Sandi, jumlah personel Pasukan Oranye di DKI saat ini sebanyak 93.000 orang.