Badan Pengkajian MPR Temui KPU: Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

21 September 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Pengkajian MPR Kunjungi KPU RI, Rabu (21/9/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Badan Pengkajian MPR Kunjungi KPU RI, Rabu (21/9/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengkajian MPR RI menemui KPU RI di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Djarot Syaiful Hidayat, mengatakan tidak ada wacana amandemen Undang-undang Dasar 1945 terkait perpanjangan masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden 3 periode.
Selain itu mereka membahas berbagai isu salah satunya menepis kemungkinan seorang presiden yang sudah menjabat dua periode untuk kembali ikut dalam kontestasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa badan pengkajian tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amandemen undang-undang Dasar 1945 terkait dengan masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden 3 periode," ujar Djarot.
Badan Pengkajian MPR Kunjungi KPU RI, Rabu (21/9/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Isu perpanjangan masa jabatan 3 periode sempat mengemuka. Hal itu bahkan diungkapkan pula oleh sebagian menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Djarot menjelaskan UUD 1945 yang di dalamnya memuat batasan jabatan presiden hanya 2 periode hanya dapat diamandemen oleh MPR. Sehingga, usul amandemen oleh MPR itu harus melalui hasil kajian.
ADVERTISEMENT
”Jadi kita di badan pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara sehingga kalau di masa lalu ada berbagai macam informasi yang berkembang di sana-sini itu semuanya hoaks. Karena yang berhak untuk mengubah Undang-undang dasar 1945 itu hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan itu harus juga melalui hasil kajian,” ucap Djarot.
”Badan pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden ataupun presiden 2 periode. itu yang pertama, artinya tadi saya disampaikan kepada pak Hasyim Asy'ari dan jajaran KPU bahwa Pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negara,” lanjut dia.
Badan Pengkajian MPR Kunjungi KPU RI, Rabu (21/9/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tak hanya soal tiga periode, kemungkinan seorang presiden 2 periode untuk kembali mengikuti kontestasi sebagai calon wakil presiden juga pupus. Djarot mengatakan, secara logika hukum, hal itu telah dibatasi oleh UUD 1945 lewat Pasal 8.
ADVERTISEMENT
"Ada wacana bahwa presiden bisa presiden jadi cawapres. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden boleh dipilih 2 kali dalam masa jabatan yang sama. Jadi dia boleh mencalonkan diri sebagai cawapres kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7," kata Djarot.
"Kalau dilanjutkan mengacu Pasal 8, ini persoalannya. Karena Pasal 8 itu isinya apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh wakil presiden di sisa masa jabatannya. Aturannya menabrak di Pasal 7 (sudah kadung menjabat 2 periode), termasuk juga tentang persoalan etika dan moral politik," tutupnya.