Badan Siber dan Sandi Negara Keluhkan Keterbatasan Wewenang karena UU ITE

22 Agustus 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsa Siburian, mengeluhkan keterbatasan wewenang yang dimiliki BSSN karena UU ITE. Ia pun meminta agar UU ITE direvisi lagi.
ADVERTISEMENT
“Kewenangan penyidikan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam pasal 43 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 informasi dan transaksi elektronik terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” kata Hinsa dalam rapat bersama Komisi I, Selasa (22/8).
Sebab, yang bisa disebut sebagai PPNS hanyalah pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.
Kepala BSSN Hinsa Siburian. Foto: Kemenkeu RI
Dengan pembatasan ini, BSSN tidak dapat melakukan tindakan cepat tanggap untuk mengamankan data-data. Contohnya saat kasus kebocoran data Bank Syariah Indonesia beberapa waktu lalu.
“Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, BSSN meminta agar Komisi I melakukan revisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE dan pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Merespons ini, Waketum Komisi I Abdul Kharis Almasyhari pun mengatakan akan menampung usulan BSSN.
“Saya kira ini menjadi bahan bagi seluruh anggota Panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung banget masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan,” tutur Abdul Kharis.