Bagaimana Alur Pemberian Gelar Pahlawan Nasional?

23 April 2025 12:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana upacara dalam rangka Ziarah Nasional mewakili Panglima TNI di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana upacara dalam rangka Ziarah Nasional mewakili Panglima TNI di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia setiap tahun memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang berjasa. Pemberian gelar itu bertepata dengan Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.
ADVERTISEMENT
Meski November masih jauh, wacana pemberian gelar pahlawan nasional belakangan menjadi perbincangan. Sebab, Presiden ke-2 Soeharto diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional.
Muncul pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu diberi gelar pahlawan, ada juga yang tidak.
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bertemu Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen pada Selasa (8/4/2025). Foto: Kemensos RI

Alur Pemberian Gelar Pahlawan: Berjenjang

Pemberian gelar pahlawan sendiri dilakukan lewat makanisme yang cukup panjang.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bagaimana alur pemberian gelar pahlawan nasional. Menurutnya, prosesnya dilakukan berjenjang dari usulan masyarakat hingga nanti diputuskan di tingkat pusat.
Pada awalnya, tokoh yang akan diberikan gelar pahlawan nasional disarankan oleh masyarakat, organisasi masyarakat, atau kelompok lainnya.
“Ya, pertama-tama memang itu adalah usulan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh bupati, wali kota setempat di mana tokoh itu dilahirkan. Kalau tokohnya dilahirkan di Jombang, ya masyarakat Jombanglah (yang mengusulkan),” ujar Gus Ipul saat ditemui kumparan di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
Setelah menerima usulan, bupati atau wali kota harus membahas bersama para narasumber yang kompeten untuk memastikan apakah tokoh yang diusulkan itu layak diberi gelar pahlawan atau tidak.
Setelah selesai di tingkat kabupaten/kota, nama calon penerima gelar pahlawan akan di bawa ke tingkat provinsi untuk kembali dibahas melalui seminar sebelum di bawa ke Kemensos.
“Selesai nanti di kabupaten/kota, di bawa ke gubernur, gubernur akan bentuk tim juga, melakukan seminar, diskusi, setelah itu tuntas, baru dimasukkan ke Kementerian Sosial,” tuturnya.

Pembentukan TP2GP dan Dewan Gelar

Kementerian Sosial setelah menerima nama dari provinsi, menurut Gus Ipul, akan membentuk tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Mereka akan mengkaji nama-nama untuk diusulkan ke Dewan Gelar.
ADVERTISEMENT
“Kementerian Sosial bentuk tim, kita akan bahas, baru kita masukkan ke Dewan Gelar, nanti Dewan Gelar yang membawa ke Presiden,” kata Gus Ipul.
Presiden Indonesia Suharto (kiri) disambut oleh ketua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) Abdurrahman Wahid, yang dikenal sebagai Gus Dur, dalam pertemuan pesantren 02 November 1996. Foto: ANATARA / AFP

Soeharto dan Gus Dur Masuk Daftar Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Pemberian gelar pahlawan dilakukan rutin setiap tahunnya. Rata-rata ada 20 nama yang diusulkan sampai tingkat presiden.
Siapa yang mendapatkannya dan jumlahnya berada di tangan presiden. Tahun ini, tahapannya baru sampai di Kementerian Sosial.
Ada sekitar 20 nama, menurut Gus Ipul, yang tahun ini diusulkan. Dia tak ingat pasti. Namun Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid masuk calon penerima gelar pahlawan.
“Nama-nama itu dari berbagai provinsi, termasuk di antaranya adalah Pak Harto (Soeharto, Presiden ke-2), Gus Dur (Abdurrahman Wahid, Presiden ke-4), ada juga nama-nama lain, gitu,” ucap Gus Ipul yang juga keponakan Gus Dur ini.
ADVERTISEMENT

Syarat Jadi Pahlawan

Berikut syarat seorang tokoh bisa menjadi pahlawan nasional:

Syarat Umum

Syarat Khusus

ADVERTISEMENT