Bagaimana Aturan Polisi Kawal Rombongan Moge?

10 September 2020 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi dan TNI menyiapkan pengawalan Raja Salman. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dan TNI menyiapkan pengawalan Raja Salman. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
ADVERTISEMENT
Belum lama ini masyarakat dibuat kesal oleh diduga tiga oknum polisi yang mengawal rombongan motor gede (moge) di Tangerang Selatan. Musababnya rombongan itu menerobos lampu merah.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara terkait hal tersebut.
Sambodo menjelaskan, pengawalan dari kepolisian terhadap konvoi klub motor gede atau apa pun itu tidak dilarang. Namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Demi keamanan boleh, tapi tentu tetap harus mengacu aturan lalu lintas. Justru dengan adanya dikawal kita berharap supaya teratur, bukan justru malah tidak teratur," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).
Namun perlu diingat, tidak semua pengawalan polisi boleh menerobos lampu lalu lintas. Meski polisi memang punya diskresi untuk jalan terus saat lampu berwarna merah dengan syarat itu demi keselamatan.
"Sebetulnya dengan adanya diskresi bisa saja, pada saat lampu merah dia bisa terus diskresi, nah tapi diskresi ini kan ada dasar-dasarnya. Salah satu syarat utama diskresi itu adalah untuk kepentingan umum, untuk keselamatan," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana dengan kasus di Tangerang Selatan?
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut. Sambodo mengatakan belum bisa memastikan apakah kendaraan yang mengawal rombongan moge tersebut adalah polisi.
Namun, jika benar polisi dan terbukti bersalah. Maka akan ada sanksi bagi yang bersangkutan.
"Ya kan ada aturan disiplin dan segala macam, nanti kita lihat sejauh mana pelanggarannya," tutup Sambodo.