Bagaimana Aturan Satgas COVID Soal Warga yang Baru Pulang dari Luar Negeri?

12 November 2020 13:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab melambaikan tangan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditya Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab melambaikan tangan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditya Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepulangan Habib Rizieq Syihab memunculkan perdebatan, salah satunya soal kewajiban isolasi mandiri sepulang dari Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Poin itu menjadi pembahasan karena pandemi corona di Indonesi khususnya di Jakarta belum berakhir.
Di tambah, banyak warga membeludak menyambut kepulangan Habib Rizieq. Belum lagi, banyak tokoh yang datang menemuinya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies dan Tengku Zulkarnain bertemu Habib Rizieq. Foto: Instagram/@tengkuzulkarnain.id
Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masayarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Di situ diatur terkait penanganan bagi warga yang baru pulang dari luar negeri. Ada sejumlah kategori, mulai dari yang sudah memiliki hasil tes PCR, atau yang belum sempat memeriksakan diri.
Jajaran DPP PKS menemui Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta. Foto: Instagram/@pk-sejahtera
Dalam poin Kriteria dan Syarat dijabarkan bagi mereka yang baru saja pulang dari luar negeri. Pada poin 3 disebutkan bagaimana penanganan bagi warga yang baru masuk dari luar negeri. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku:
1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2) pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza, serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat atau akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
ADVERTISEMENT
c. memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Berikut SE Satgas COVID-19 No. 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masayarakat Produktif dan Aman COVID-19.