Bagaimana Cara Pengadaan Pesawat Terbang?

22 Januari 2017 15:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Infografis Pengadaan Pesawat Terbang (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Pengadaan Pesawat Terbang (Foto: Ridho Robby/kumparan)
Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana maskapai penerbangan menyediakan pesawat terbang yang selama ini kita tumpangi?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, ada dua pilihan bagi maskapai penerbangan untuk melakukan pengadaan pesawat, yakni dengan membeli atau menyewa.
Ternyata, sebagian besar perusahaan penerbangan seperti Garuda Airlines, Lion Air, dan Sriwijaya memilih untuk menyewa.
Jadi, pesawat-pesawat yang terparkir di bandara dan bertuliskan nama atau logo masing-masing maskapai pada body-nya, belum tentu hak milik maskapai penerbangan terkait.
Sebuah pesawat melintas di dekat bandara. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah pesawat melintas di dekat bandara. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Soal prosedur pengadaan pesawat, baik membeli atau menyewa, sebagian besar sama, kecuali untuk pembayaran.
Proses diawali dengan memilih tipe pesawat sesuai kebutuhan, seperti kapasitas dan daya jelajah. Kemudian perusahaan penerbangan bisa berkonsultasi dengan broker terkait tipe pesawat yang sesuai.
Setelah diberikan beberapa opsi tipe pesawat, perusahaan penerbangan bisa langsung mendatangi perusahaan perakit pesawat seperti Boeing dan Airbus.
ADVERTISEMENT
Masing-masing perusahaan perakitan pesawat akan memberikan penawaran sehingga bisa disusun letter of intent antarkedua pihak.
Ilustrasi dari Rolls Royce. (Foto: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dari Rolls Royce. (Foto: pixabay.com)
Jika maskapai penerbangan memilih untuk menyewa pesawat, mereka bisa bekerja sama dengan beberapa leasing company seperti ACMI, GECAS, dan AerCap yang sudah bertaraf internasional, atau perusahaan lain.
Namun jika perusahaan penerbangan memilih untuk membeli, pembayaran bisa langsung dilakukan. Rata-rata uang muka pembayaran sebesar 5-10 persen, yang kemudian dibayarkan ke pihak ketiga. Pihak ketiga ini dipercaya untuk mengurus administrasi dan registrasi pesawat.
Semua pesawat terbang yang mengudara di Indonesia harus terdaftar di Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan.
Infografis Pengadaan Pesawat Terbang (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Pengadaan Pesawat Terbang (Foto: Ridho Robby/kumparan)
Sebagian besar perusahaan penerbangan memilih untuk menyewa daripada membeli pesawat, karena secara ekonomi lebih aman dan menguntungkan.
ADVERTISEMENT
Bentuk kerja sama penyewaan ini secara garis besar terbagi dua, yaitu dry leasing atau wet leasing.
Wet leasing merupakan penyewaan jangka pendek untuk perideo 1-24 bulan. Kerja sama model ini biasanya dilakukan untuk waktu-waktu tertentu seperti musim liburan, ketika ada perawatan tahunan, atau untuk inisiasi rute baru.
Perusahaan yang biasa diajak bekerja untuk wet leasing sama salah satunya adalah ACMI (Airline, Complete Crew, Maintenance & Insurance).
Sementara dry leasing merupakan penyewaan jangka panjang, minimal untuk 2 tahun. Sementara bentuk kerja sama lainnya adalah sale and lease back.
Contohnya, pernah dilakukan Garuda Airlines dengan ICBC Financial pada 3 Oktober 2013. ICBC Financial menyewakan lima unit Boeing 777-300ER dan enam unit Airbus 320-200.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sebagian besar pesawat terbang yang disediakan oleh maskapai penerbangan itu adalah hasil kerja sama penyewaan, baik jangka panjang atau jangka pendek.