Bagaimana Hukumnya Penjarahan Ketika Terjadi Bencana?

Kepolisian masih berupaya mengamankan beberapa titik di wilayah Sulawesi Tengah yang terkena dampak gempa dan juga tsunami. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penjarahan di tengah kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.
Sejumlah masyarakat yang terdampak bencana alam tersebut terlihat mengambil bahan makanan yang terdapat di beberapa minimarket. Diduga, mereka terpaksa mengambil dan menjarah toko tersebut karena memerlukan persediaan logistik.
Lantas, apakah penjarahan dalam kondisi bencana diperbolehkan?

Ahli hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa dalam hukum pidana ada yang namanya Dasar Penghapus Pidana. Hal tersebut mengatur mengenai alasan pembenar dan dasar pemaaf seseorang melakukan kejahatan namun tidak bisa dipidana.
Salah satunya diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana".
Gandjar menyebut bahwa berdasarkan doktrin, maka daya paksa sebagaimana dimaksud pasal 48 KUHP terdiri atas keadaan memaksa (overmacht) dan keadaan darurat (noodtoestand). Ia pun menjelaskan bagaimana perbedaan keduanya.
Keadaan memaksa (overmacht) adalah dasar pemaaf yang berarti seorang pelaku dapat dimaafkan meski perbuatannya melawan hukum. Namun, pelaku tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu.
"Kalau keadaan memaksa, perbuatannya tetap melawan hukum, tapi ada faktor pemaaf pada diri pelaku. Misalnya karena pelaku orang gila, anak di bawah umur, atau orang dalam keadaan memaksa yang mutlak," kata Gandjar.

Sederhananya, pelaku penjarahan bisa dimaafkan perbuatannya bila orang tersebut adalah orang gila, masih di bawah umur, serta orang yang tidak dapat menentukan kehendaknya secara bebas mengenai perbuatan apa yang dapat dilakukannya.
Sementara keadaan darurat (noodtoestand) adalah dasar pembenar, yaitu membenarkan perbuatan pelaku sehingga bukan perbuatan yang melawan hukum.
"Dalam kasus penjarahan itu, sepanjang dilakukan untuk mempertahankan hidup, perbuatannya menjadi perbuatan yang tidak (lagi) melawan hukum karena ia harus mempertahankan hidupnya. Ada pilihan situasi antara harus mencuri demi bertahan hidup atau diam saja tidak mencuri dengan resiko mati (kelaparan)," papar Gandjar.

Namun, Gandjar menyebut ada syarat agar dasar pembenar bisa berlaku. "Ada syarat proporsional dan subsidiaritas. Proporsional artinya tindakan (mencuri) itu sebanding dengan kebutuhannya untuk bertahan hidup. Subsidiaritas berarti bahwa tidak ada tindakan lain yang bisa dilakukan selain mencuri," kata dia.
Kendati demikian, terkait keadaan yang terjadi di Palu, ia menilai prinsip keadaan darurat bisa diterapkan. Menurut dia, dalam keadaaan trauma, masyarakat tidak bisa diharapkan untuk mencari sendiri kebutuhan makanannya, misalnya dengan berburu atau memancing.
Bagaimana dengan Penjarahan ATM hingga Toko Elektronik?
Selain penjarahan bahan makanan, polisi menermukan pula ada penjarahan terhadap barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, seperti ATM hingga toko elektronik. Bahkan, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut ada pula yang mencuri ban dalam.
Terkait hal tersebut, Gandjar sudah menjelaskan bahwa keadaan darurat tersebut hanya terbatas pada unsur pemenuhan kebutuhan untuk mempertahankan hidup. Ketika, penjarahan kemudian juga dengan mengambil barang-barang di luar kebutuhan mempertahankan hidup, maka dasar pembenar tersebut tidak berlaku.
"(Berlaku) Sepanjang yang diambil adalah barang kebutuhan makanan," kata dia.
Bagaimana Nasib Toko yang Dijarah Ketika Keadaan Darurat?
Sejumlah minimarket menjadi sasaran penjarahan di tengah keadaan pasca-gempa berkekuatan 7,4 magnitudo. Barang-barang yang ada di dalamnya kemudian diambil oleh warga.

Terkait ganti rugi toko tersebut, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, memberikan penjelasannya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Ia menyebut bahwa Pasal 48 huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan dasar.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kebutuhan dasar tersebut dipaparkan dalam Pasal 53, yakni meliputi:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini BNPB dan BPBD diberikan kemudahan akses dalam status keadaan darurat bencana ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 50. Bayu menjelaskan bahwa kemudahan akses tersebut termasuk mempersilahkan warga memenuhi terlebih dahulu kebutuhan dasarnya, dimana kemudian pemerintah tetap bertanggung jawab kemudian atas pengadaan kebutuhan dasar tersebut.
"Intinya dalam keadaan darurat kemudahan akses pemenuhan kebutuhan dasar oleh pemerintah sangat dimungkinkan dan pemerintah tetap bertanggung jawab kemudian," kata Bayu.

Menurut Bayu, mekanismenya adalah pemerintah bisa menunjuk toko-toko yang sudah dilakukan perjanjian sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan tersebut. "Adapun untuk toko-toko yang tidak ditunjuk kemudian merasa barang-barangnya diambil oleh pihak tertentu, bisa saja melapor, untuk kemudian diverifikasi kebenarannya," ujar dia.
Kendati demikian, Bayu menegaskan bahwa hal tersebut tak berlaku untuk toko-toko yang bukan terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat.
"Harus dikecualikan untuk toko-toko yang diambil ternyata bukan toko kebutuhan barang dasar seperti elektronik, terhadap pengambilan barang elektronik dan barang lain yang tidak terkait kebutuhan dasar maka itu bisa dikategorikan pengambilan barang tanpa hak," kata Bayu.
---------------
kumparan melalui platform kitabisa menggalang bantuan dana untuk disalurkan kepada para korban gempa dan tsunami Palu-Donggala. Bantuan akan disalurkan langsung kepada para korban sesuai kebutuhan.
Mari bantu saudara-saudara kita di Palu dan Donggala di sini atau dalam tautan berikut:
