Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada?

27 Juni 2018 9:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Suara Pilwalkot Makassar (Foto: Antara/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Suara Pilwalkot Makassar (Foto: Antara/Darwin Fatir)
ADVERTISEMENT
Pilkada serentak 2018 diwarnai 16 daerah yang pasangan calonnya tunggal, alias tidak memiliki lawan. Mereka tetap bisa maju karena dimungkinkan oleh Undang-Undang Pilkada, sehingga bertarung menghadapi kotak kosong di bilik suara.
ADVERTISEMENT
Istilah 'kotak kosong' merujuk pada wujud surat suara sebagaimana tampak di atas, yang salah satu bagiannya kosong. Ada juga yang menyebutnya 'kolom kosong'.
Setiap pemilih di TPS, dipersilakan mencoblos kolom/kotak yang bergambar kandidat, atau yang kolom/kotak kosong.
Berdasarkan data KPU, mayoritas daerah yang tunggal itu karena mereka memborong partai politik, sehingga kandidat lain yang ingin maju tak punya modal dukungan parpol. Saat ada kandidat maju lewat jalur perseorangan, mereka tak memenuhi syarat.
Pasangan Calon Tunggal di Pilkada. (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Calon Tunggal di Pilkada. (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)
Lalu bagaimana jika calon tunggal kalah di pilkada, alias kotak kosong yang menang?
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan kemungkinan calon tunggal kalah tetap terbuka. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pilkada yang pasangan calon tunggalnya kalah, maka pilkada akan ditunda ke pilkada terdekat selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Di undang-undang tunggu pilkada selanjutnya. Karena 2019 tidak ada pilkada, maka menunggu Pilkada 2020," ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada kumparan, Selasa (27/6).
Surat Suara Pilwalkot Tangerang (Foto: Antara/Muhamad Iqbal)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Suara Pilwalkot Tangerang (Foto: Antara/Muhamad Iqbal)
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon mengatur lebih rinci, pasangan calon tunggal harus mendapatkan suara sah lebih dari 50%. Jika kurang dari 50%, maka pilkada ditunda ke pilkada selanjutnya dan pasangan calon bersangkutan bisa maju lagi
Kemudian Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Arief menuturkan karena pilkada ditunda, maka terjadi kekosongan kekuasaan di daerah tersebut. Mengantisipasi hal ini, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk seorang penjabat (Pj) untuk memimpin pemerintahan daerah sampai ada kepala daerah hasil pilkada.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti kewenngannya Kemendagri untuk menunjuk penjabat (Pj)," kata Arief.
Pemungutan suara digelar serentak di 171 daerah hari ini pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
--------------------
Simak laporan lengkap Pilkada 2018 di kumparan melalui topik Pilkada Serentak 2018.
Bagi pembaca yang memiliki informasi terkait Pilkada Serentak 2018, silakan dikirim melalui email [email protected], atau melalui sosial media resmi kumparan: instagram kumparan, twitter @kumparan dan Facebook @kumparancom