Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bagaimana Keluarga Wanda Hamidah Terusir dari Rumah yang Dihuninya Sejak 1962?
14 Oktober 2022 8:11 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Polisi dan Satpol PP mendatangi rumah di Jalan Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) siang. Salah satu rumah yang didatangi mereka dihuni oleh keluarga artis Wanda Hamidah .
ADVERTISEMENT
Kedatangan petugas tersebut untuk meminta Wanda mengosongkan rumah yang diakuinya sudah ditempati kakeknya, Idrus Abubakar sejak 1962. Eksekusi itu dilakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
Japto Soerjosoemarno ialah Ketua Umum Pemuda Pancasila. Tohom mengatakan kliennya itu telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun tidak digubris sehingga dilakukan pengosongan langsung.
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ia menuturkan eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Kita itu sudah ada mekanismenya, ya. Yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan, somasi itu bisa 2 hingga 3 kali. Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya [pihak Japto], untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi," kata Ani kepada wartawan.
"Tapi itu tidak dihiraukan. Kemudian kita mengeluarkan pemberitahuan, belum surat pemanggilan (SP). Kami beri tahu lagi dari pihak Pemda memberi tahu nanti ada pengosongan," lanjut dia.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan kuasa hukum keluarga Wanda, pihak keluarga mengakui menerima surat peringatan (SP) dari Pemkot Jakarta Pusat secara berturut-turut sejak 22 September 2022, 30 September 2022 dan 7 Oktober 2022.
Terhadap peringatan tersebut, pihak keluarga Wanda Hamidah sebenarnya telah menyampaikan keberatan secara patut pada 6 dan 7 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Namun alih-alih mendengarkan keberatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir dengan memerintahkan Hamid Husein agar segera mengosongkan rumah pada 10 Oktober 2022 dan hanya diberi waktu 1 x 24 jam. Hamid ialah paman Wanda yang merupakan ahli waris dari Idrus.
Rumah Berpindah Kepemilikan
Pihak kuasa hukum keluarga Wanda dalam keterangan tertulis menjelaskan rumah tersebut sejak awal sudah ditempati kakek Wanda, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012.
Rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.
Bertepatan dengan wafatnya kakek Wanda pada 2012 itulah, surat izin penghunian (SIP) atas keluarga Wanda berhenti. Namun, keluarga Wanda masih terus tinggal di sana sampai Pemprov DKI meminta untuk dilakukan pengosongan.
ADVERTISEMENT
SIP tidak lebih kuat dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. Surat tersebut kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani, diberikan untuk rumah-rumah zaman Belanda yang ditinggalkan pemiliknya. Surat itu pada prinsipnya seperti izin menyewa bangunan.
Tanah yang ditempati keluarga Wanda dahulu juga memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan, namun masa berlakunya habis pada 1990. Sejak itu maka tanah tersebut kembali jadi tanah negara karena tidak diperpanjang.
Ani mengungkapkan keluarga Wanda hanya memiliki SIP. Mereka tidak meningkatkannya ke HGB.
Karena berstatus tanah negara maka siapa pun bisa meningkatkan ke HGB, Japto melakukannya pada 2010. Ia membeli tanah itu, lalu sertifikat HGB kepemilikannya pun kemudian diterbitkan.
Berdasarkan kepemilikan HGB inilah Pemkot melakukan eksekusi.
ADVERTISEMENT
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang, ada alas haknya SIP maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," jelasnya.
"Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya dan atas bangunannya aja," ujarnya.
Klaim Wanda Hamidah
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kuasa hukum keluarga Wanda, mereka mengaku memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang mereka tempati itu.
Yakni berdasarkan Putusan PTUN Nomor 096/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor 044/G/1992/Pr/PTUN/.JKT tanggal 2 September 1992 yang salah satu amar dalam putusannya.
Berikut bunyinya:
“Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husein mengantongi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST.
Berikut bunyi salah satu amarnya:
“Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.
Atas kejadian itu, pihak keluarga Wanda sebenarnya telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 12 Oktober 2022.
Wanda HAmidah juga menegaskan keluarganya tinggal di Jalan Citandui, bukan Jalan Ciasem seperti tertulis di surat perintah pengosongan.
Tempuh Jalur Hukum
Pengosongan rumah yang dilakukan Pemprov DKI terhadap keluarganya dinilai Wanda sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Sebab dilakukan secara paksa tanpa kewenangan yudikatif yang didasarkan pada putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ini sebagai bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemprov DKI Jakarta kepada warganya. Kami menyatakan tidak menerima dan menolak tegas pengosongan yang dilakukan pada hari ini dan akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum," kata Wanda.
Terkait rencana menempuh jalur hukum yang dilakukan Wanda, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani, mengatakan mereka tidak keberatan. Sebab mereka meyakini sudah melakukan verifikasi terhadap surat-surat kepemilikan tanah di rumah itu sebelum melakukan pengosongan.
"Ya silakan saja, kalau mau klaim silakan, kita sudah uji di berbagai rapat dan sebagainya. Jadi tidak bisa menggugurkan," kata Ani kepada wartawan, Kamis (13/10).
Lebih lanjut, Ani tidak ingin berspekulasi jika kasus ini memanjang hingga pengadilan. Sebab mereka berpegangan kepada HGB yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
"Kita upaya hukumnya sampai di sini, hanya kita minta, karena SHGH-nya sudah ada, itu dikeluarkan oleh BPN, begitu ya," kata Ani.
"Lalu kalau ada pihak-pihak yang mengeklaim, ya silakan saja, itu tugas BPN-nya yang mengeluarkan surat itu," tutup dia.