Bagaimana Nasib Kasus Formula E Setelah Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro?

29 Maret 2023 11:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, mendapat penugasan baru menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia akan menggantikan Irjen Fadil Imran.
ADVERTISEMENT
Perubahan posisi di sejumlah kursi di kepolisian itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/714/III/KEP//2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Beberapa waktu lalu, nama Karyoto sempat mencuat seiring munculnya 'surat sakti' yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Surat itu merupakan rekomendasi KPK agar Karyoto mendapat promosi di instansi asal. Namun, tujuannya diduga untuk menyingkirkan Karyoto.
Surat Sakti itu diduga terkait dengan adanya perselisihan yang melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih, penyelidikan ini berlangsung.
Informasi dihimpun, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Pejabat tersebut termasuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. Mereka tetap menilai Formula E belum cukup untuk naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di sumpah saat pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Belakangan, diduga muncul 'surat sakti' yang ditujukan kepada instansi awal ketiganya. Karyoto dan Endar dari Polri, Fitroh dari Kejaksaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat tersebut. Sementara Kejaksaan Agung membantahnya.
Firli Bahuri tidak secara langsung menjawab soal adanya surat tersebut. Ia hanya membenarkan adanya komunikasi.
"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
Sementara Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa surat itu hanya rekomendasi promosi jabatan. Terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.
"Sudah disampaikan bahwa itu adalah promosi dalam rangka manajemen kepegawaian di internal KPK untuk dilakukan promosi terhadap struktural yang sudah lama, lebih dari dua tahun di KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2).
"Sudah disampaikan oleh Pak Ketua Dewas bahwa tidak bisa intervensi, kan, terkait manajemen di internal KPK begitu, ya. Bahwa itu terkait dengan promosi, mutasi jabatan untuk berkarier di instansi asalnya, itu betul," imbuhnya.
Ali turut membantah informasi bahwa surat rekomendasi itu terkait dengan pengusutan perkara di KPK.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP," kata Ali.
Pada Februari 2023, Fitroh akhirnya kembali ke Kejaksaan setelah 11 tahun berkarier di KPK. Kini, giliran Karyoto yang akan kembali ke Kepolisian.
Tinggal Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Prihantono, nama di dalam Surat Sakti Firli Bahuri yang masih bertahan.
Apakah dengan demikian, penyelidikan Formula E akan naik tahap penyidikan?