Bagaimana Nasib Konsumen Perumahan 'Tanah Kas Desa' di Sleman?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perumahan yang dibangun di tanah kas desa (TKD) di Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, tampak mangkrak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perumahan yang dibangun di tanah kas desa (TKD) di Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, tampak mangkrak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemda DIY sedang gencar menertibkan perumahan yang dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD). Sesuai Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan TKD, menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.

Lalu bagaimana nasib konsumen yang telah membayarkan uang ratusan juta kepada pengembang?

"Saya belum tahu, kan ada (menunggu) keputusan pengadilan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (9/5).

Diketahui ada pengembang yang menyewa TKD kemudian dibangun perumahan. Setelah itu disewakan ke pihak ketiga atau konsumen dengan dalih investasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan konsumen dapat melaporkan pengembang ke ranah pidana atau perdata.

"Ganti ruginya kepada yang (pengembang). Kan merasa ditipu, dulu pada waktu bisa membeli itu kan itu diomongin apa. Bisa gugatan perdata, bisa pidana, dia (konsumen) yang harus melaporkan kan dirugikan. Siapa pun yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum," kata Bayu kepada wartawan.

Masyarakat harus lebih teliti jika hendak membeli hunian apalagi yang bentuknya investasi. Harus dilihat itu tanah siapa. Terlebih jika tanah tersebut berstatus TKD yang jelas-jelas tak boleh untuk hunian.

"Masyarakat harus lebih teliti. Ya kadang-kadang kan bungkusannya investasi, harus dilihat dulu itu tanahnya siapa," jelasnya.

Sebelumnya, RS (33), salah seorang pengembang, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan atas kasus TKD di wilayah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada 14 April lalu.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menjelaskan RS selaku direktur PT Deztana Putri Sentosa melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun dan menyewakan TKD kepada pihak ketiga.

"Perbuatan RS telah merugikan keuangan negara cq (casu quo) Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.467.300.000," kata Ponco beberapa waktu lalu.

Harapan Konsumen

T salah seorang konsumen sebuah perumahan yang berdiri di TKD di wilayah Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, yang juga dibangun oleh pengembang RS berharap agar tetap boleh menghuni rumah selama 20 tahun sesuai Surat Perikatan Investasi (SPI).

Dalam SPI itu dijelaskan untuk mendukung objek wisata ini maka didirikan vila-vila (perumahan ini). Vila tersebut nantinya untuk mendukung perekonomian, bisa disewakan, atau bisa ditempati sendiri.

"Misalnya pahit banget robohkan, ya kita minta restitusi. Dari mana, ya saya enggak tahu mungkin RS (pengembang) sita aset atau dari pejabat-pejabat yang lalai. Besarannya sesuai yang kita keluarkan seperti di SPI," kata T.

Sultan: Proses Hukum Terus Berproses

Sultan menegaskan proses hukum terkait pelanggaran pembangunan perumahan di TKD terus berproses.

Hal ini Sultan sampaikan saat ditanya wartawan soal kemungkinan ada oknum perangkat desa yang terlibat.

"Itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja dari situ nanti otomatis (ada yang) jadi saksi dan sebagainya," kata Sultan.