Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Izin Kampusnya Dicabut Kemendikbud?
29 Mei 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mencabut 17 izin operasional perguruan tinggi (PT) di berbagai provinsi di Indonesia sejak Januari hingga Mei 2023. Kelanjutan nasib para mahasiswa dan pengajar PT yang terdampak pun menjadi pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Komisi X Dede Yusuf meminta Kemendikbud untuk terbuka kepada DPR terkait identitas semua PT yang dicabut dan langkah-langkah yang ditempuh.
Dede juga mengungkap, pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswa yang mengadukan nasib pasca PT mereka ditutup.
"Gak perlu di-publish umum, tapi DPR berhak tahu. Yang di Jabar saja, sudah ada surat masuk ke DPR dari mahasiswa yang mengadu, jadi langkah-langkah yang perlu dilakukan (Kemendikbud) harus dilaporkan ke DPR," ungkapnya kepada kumparan, Senin (29/5).
Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena PT tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
ADVERTISEMENT
Lantas, ke mana mahasiswa yang terdampak bisa meminta bantuan?
Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik.
Ia menyebut, LLDIKTI juga akan membantu mediasi para korban terdampak sampai mendapat kampus pengganti. Pihak yang merasa terdampak juga harus melalui sejumlah tahapan, seperti proses konversi dan asesmen.
"Bagi mahasiswa yang serius, silakan datang ke LLDIKTI setempat. LLDikti akan bantu mediasi, biasanya akan datang ke PT, ada solusi gak, kalau mentok LLDIKTI akan membantu. Kami dari pemerintah tidak tinggal diam. Cuma ada dua hal, harus serius, ada rekam jejak, bukan kampus fiktif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif untuk mengadukan perguruan tinggi yang mencurigakan dan terlihat abal-abal kepada Kemendikbud.
"Kami punya Sidali. Sistem Informasi Pengendalian Perguruan Tinggi. Kalau menduga ada PT yang gak bener, laporkan, kami akan menindak. Bukan hanya soal aduan, kami juga ada monitoring, pendampingan dan evaluasi. Kalau sudah parah, pusat ambil alih. Nah, yang kami tindak (cabut izin) itu kasusnya sudah berat semua," tandasnya.