Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bagaimana Nasib RUU TNI? Kata Komisi I DPR Tunggu Hasil Rapat dengan Menhan
24 Oktober 2024 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, bicara mengenai kemungkinan Rancangan Undang-Undang TNI untuk kembali dibahas di periode ini.
ADVERTISEMENT
“Nanti tergantung. Kita tunggu rapat dengan Menhan (Menteri Pertahanan), baru nanti Menhan akan menyerahkan draftnya,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).
Hal ini terkait dengan pemekaran kementerian yang terjadi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. UU TNI ini membahas soal aturan mengenai kementerian dan badan apa saja yang bisa dijabat oleh perwira TNI.
Dalam undang-undang sebelumnya, ditetapkan bahwa hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh TNI yakni Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.
Dalam Kabinet Merah Putih, terjadi beberapa perubahan seperti di antaranya Sekretaris Kabinet yang bisa diisi oleh perwira TNI karena berada di bawah Mensesneg.
ADVERTISEMENT
Namun terkait hal ini, Dave mengatakan bahwa masih menunggu pembahasan lebih lanjut apakah akan diatur dalam RUU TNI atau dari peraturan presiden.
“Kan kemarin itu seperti dibahas, untuk direvisi undang-undangnya, Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan Perpres, nanti kita lihat bagaimana, seperti apa nantinya,” kata Dave.
Sebelumnya, usulan untuk mengubah RUU TNI untuk menyesuaikan kebijakan Prabowo melantik Perwira TNI aktif, Mayor Teddy, sebagai Seskab disuarakan oleh anggota DPR RI dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menilai, meskipun Seskab tidak lagi merupakan pejabat setingkat menteri karena posisinya berada di bawah kementerian lain, ini harus diatur dalam undang-undang baru.
“Bukan masalah setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya di tempat-tempat yang telah ditentukan,” ungkap TB Hasanuddin Senin (21/10) lalu.
ADVERTISEMENT