Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bagaimana Tahapan MKEK Putuskan Rekomendasi Sanksi untuk Pecat Terawan?
28 Maret 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Konflik praktik ‘Cuci Otak’ Terawan Agus Putranto masih terus berlanjut hingga saat ini. Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran sehingga Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan IDI untuk memecat mantan Menteri Kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun belum ada keterangan resmi dari PB IDI terkait penerapan rekomendasi sanksi tersebut. MKEK memberikan waktu 28 hari.
Mengenal MKEK
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merupakan salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesia (IDI). MKEK ini dibentuk khusus di tingkat di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang.
MKEK ditugaskan untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dalam tingkatannya masing-masing. Selain itu MKEK juga berperan serta bertanggung jawab dalam mengatur kegiatan internal organisasi khususnya dalam bidang etika kedokteran.
Dalam sejarahnya, MKEK melalui berbagai tahap sampai akhirnya dapat mengeluarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Pada tahun 1969, MKEK penetapan KODEKI 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran. Meskipun sudah ditetapkan, terus terjadi penyempurnaan KODEKI di tahun 1983 dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IDI XIII dan pada tahun 1991 dalam Muktamar IDI XXI.
ADVERTISEMENT
Tidak berhenti sampai di situ, MKEK kembali melakukan penyempurnaan KODEKI 2002 dalam Mukernas Etik Kedokteran III di tahun 2001. Hingga akhirnya KODEKI tersebut menjadi pedoman dokter di Indonesia.
MKEK juga memiliki prinsip penetapan sanksi bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran kode etik kedokteran. Dalam Jurnal Etika Kedokteran Indonesia tahun 2018, tertulis mengenai prinsip sanksi, yaitu:
“Sanksi dapat berupa pencabutan atau pembekuan hak pelaku yang bersifat sementara. Berat ringannya sanksi biasanya ditentukan pemilik kuasa berdasarkan kerugian atau beban yang dialami pihak korban. Dalam hal ini syarat pemberian sanksi adalah dianggap bersalah oleh pemilik kuasa, meskipun dapat saja bukan benar-benar bersalah pada kenyataannya. Hal itu menyebabkan sanksi dapat menjadi salah satu buah kekuasaan yang dapat disalahgunakan.”
ADVERTISEMENT
Tahapan Sanksi
Adapun beberapa tahapan dalam ketentuan pemberian sanksi
ADVERTISEMENT
Ketua MKEK akan menetapkan kelayakan kasus untuk disidangkan oleh majelis pemeriksa yang akan melakukan sidang kemahkamahan hingga tercapai keputusan MKEK.
Apabila terdapat bukti pelanggaran etik, maka majelis akan menetapkan sanksi sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan dokter yang melanggar.
Menurut Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja (ORTALA) MKEK, pemberian sanksi terhadap dokter yang melanggar kode etik dapat berupa penasihatan, peringatan lisan, peringatan tertulis, pembinaan perilaku, pendidikan ulang (re-schooling), hingga pemecatan keanggotaan IDI, baik secara sementara maupun permanen.
Namun, dalam kasus Terawan ini, ia sempat dikenakan sanksi yang berat, yaitu pemecatan keanggotaan IDI secara sementara pada tahun 2018. Namun, kala itu PB IDI tidak melaksanakan rekomendasi itu. Saat itu, PB IDI diketuai Prof Ilham Oetama Marsis.
ADVERTISEMENT
Tahun 2022, MKEK kembali mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap Terawan, kali ini bersifat permanen. PB IDI yang kini diketuai dokter Adib Khumaidi mendapat waktu 28 hari untuk mengeksekusi rekomendasi itu.