Bagaimana Tata Cara Salat Petugas Medis Pasien COVID-19 yang Menggunakan APD?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Petugas medis adalah garda terdepan dalam perang melawan virus corona. Dan saat berperang itu, merawat pasien corona, mereka mesti berpakaian hazmat atau alat pelindung diri (APD).

Terkait pemakaian APD yang berjam-jam itu, muncul pertanyaan, bagaimana dengan perawat atau dokter yang muslim, apabila ingin salat?

collection embed figure

Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis dalam akun IG-nya @cholilnafis dan sudah diizinkan dikutip kumparan, Rabu (25/3), memberi penjelasan.

Berikut penjelasan Cholil Nafis:

KH M. Cholil Nafis Foto: Cholil Nafis

Gimana Cara Shalat Para Medis Covid-19

Ada beberapa masyarakat yang bertanya tentang cara ibadah shalat lima waktu bagi orang yang menjadi perawat dan dokter pasien covid-19? Sebab meraka saat merawat pasien harus menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tak dibuka sampai 8 atau 10 jam sehingga tak bisa bersuci dengan berwudhu’ atau tayammum. Sedangkan tuntutan tugas kerja mereka harus cepat dan lama

Pada prinsipnya agama Islam itu memudahkan bukan menyulitkan, dan nilai Islam itu mendahulukan kemanusiaan daripada ibadah mahdhah (ikatan kepada Allah saja). Oleh karenanya, ada dua cara bagi para medis dan perawat pasien covid-19 agar tetap dapat melaksanakan shalat saat wajib saat merawat dan mengobatinya:

1. Jadwal merawat dan mengobati dilakukan sesuai dengan jadwal waktu shalat. Upamanya, mulai bekerja jam 06.00 sampai jam 14.00 sehingga ia dapat melaksanakan shalat tepat waktu. Atau bagi yang mepet bekerjanya dengan waktu shalat maka bisa melalukan jama’ (menggabungkan shalat ke waktu dan shalat sebelum atau berikutnya). 2. Jika tak memungkinkan shalat pada waktunya dan juga jama’ maka ia dikategorikan orang yang tak bisa bersuci sebagai syarat shalat, yaitu tidak bisa wudhu’ dan tayammum maka ia di kategorikan sebagai faqiduthbthahurain.

Cara Shalat bagi yang faqiduth thahurain menurut empat mazhab fikih sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: Orang yang tak bisa wudhu’ dan tak bisa tayammum (faqiduth thahurain) maka dapat melakukan shalat dengan gerakan shalat tapi tak perlu baca fatihah dan bacaan lainnya. Namun setelah memungkinkan maka ia mengganti salatnya secara sempurna. (qadha’) Mazhab Maliki: Bagi faqiduth thahurai tak wajib shalat dan tak wajib qhada’. Cukup dalam hatinya menunjukkan ketundukan kepada Syariat Allah.

Mazhab Syafi’iy: Bagi yang faqiduth thahurain maka ia wajib shalat seperti apa adanya yang penuh rukunnya utk menghormati waktu (lihurmatil waqti) Dan setelah memungkinkan shalat secara sempurna maka ia wahib mengulangi shalatnya secara sempurna.

Mazhab Hambali: Bagi Faqiduth thahurain maka ia shalat sebagaimana mestinya meskipun tidak berwudhu’ dan tidak tatammum dan ia tak wajib mengulangi salatnya karena shalat seperti itu sudah sah