Bagaimana Urus Surat Keluar Masuk DKI? Dan 15 Pertanyaan Lain soal Pergub Anies

Penyebaran virus corona di Jakarta belum juga bisa dikendalikan. PSBB dan pelarangan mudik yang ditetapkan pemerintah tampaknya belum cukup membuat warga tetap berada di rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan aturan baru berupa Pergub Nomor 47/2020 tentang larangan keluar dan atau masuk Jakarta.
Berikut penjelasan soal aturan ini dalam tanya jawab:
1. Saya warga Jakarta bolehkah keluar Jakarta?
Tidak boleh, kecuali masih di Jabodetabek. Dalam Pergub terbaru, aturan keluar dan masuk Jakarta tidak berlaku bagi warga yang ingin berkegiatan di dalam Jabodetabek. Atau orang asing yang punya e-KTP/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas di Jabodetabek. Ini tertulis di Pasal 4.
Jadi orang ber-KTP Jakarta boleh ke Tangerang, Depok, Bekasi, atau Bogor. Tapi, jangan nekat keluar Jabodetabek, kalau terjaring razia petugas, pasti diminta putar balik ke rumah.
Meski boleh beraktivitas di Jabodetabek, wajib diingat aturan pertama dalam PSBB: tidak boleh keluar rumah! Jadi tetap di rumah dan jangan bikin kasus baru corona.
2. Kalau warga luar Jakarta, boleh masuk ke Jakarta?
Sama saja tidak boleh, kecuali masih Jabodetabek. Kalau kena razia sama, bakal diminta putar balik ke daerah asal atau dikarantina 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas daerah.
3. Lalu, siapa yang boleh keluar masuk Jakarta?
Ada 10 kriteria, yaitu:
pimpinan lembaga tinggi negara
Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional
anggota TNI/Polri
petugas jalan tol
petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk tenaga medis
petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
4. Apa itu SIKM syarat untuk pekerja/pelaku usaha/orang asing keluar masuk Jakarta?
SIKM adalah Surat Izin Keluar/Masuk, yaitu surat yang diberikan Pemprov DKI sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
SIKM itu ada 2 jenis. Pertama SIKM yang sifatnya untuk perjalanan berulang. Kedua, SIKM yang sifatnya untuk perjalanan sekali.
5. Apa bedanya?
SIKM perjalanan berulang diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek
b. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, SIKM yang sifatnya perjalanan sekali bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek
b. orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta, atau punya keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
6. Siapa saja pekerja/pelaku usaha/orang asing yang boleh keluar masuk Jakarta?
a. seluruh kantor pemerintahan pusat atau daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait
b. kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional
c. BUMN/BUMD yang menangani COVID-19, atau menangani pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan Pemprov DKI Jakarta
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
kesehatan
bahan pangan/makanan/minuman;
energi;
komunikasi dan teknologi informasi;
keuangan;
logistik;
perhotelan;
konstruksi;
industri strategis;
pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
7. Kalau saya ber-KTP luar Jabodetabek, tapi harus berkegiatan di Jabodetabek, apakah harus mengurus SIKM?
Iya, kamu harus mengurus SIKM. Kalau kamu bekerja di Jakarta bisa menggunakan SIKM perjalanan berulang.
8. Saya ber-KTP Bandung (luar Jabodetabek), tapi tinggal di Bogor. Apakah tetap harus mengurus SIKM kalau ingin ke Jakarta?
Di pasal 9 Pergub DKI memang diatur SIKM diperuntukkan bagi "pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek", artinya jika tinggal Bogor tidak perlu mengurus SIKM untuk ke Jakarta.
Tapi, dalam ketentuan di atasnya (Pasal 4) diatur: "larangan keluar/masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki e-KTP Jabodetabek."
Artinya selama KTP-nya di luar Jabodetabek, tetap harus mengurus SIKM. Dalam hal ini, meski domisili di Jabodetabek, tapi untuk masuk Jakarta domisili dibuktikan dengan e-KTP.
9. Lalu gimana caranya mendapatkan SIKM?
Sebelum mengurus SIKM, pastikan perusahaan tempat bekerja merupakan bidang yang dikecualikan (baca pertanyaan nomor 6). Sebab, kalau masih nekat mengurus, sistem bakal menolak secara otomatis.
SIKM diurus secara online lewat https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Semua formulir SIKM dengan 11 kategori ada di situ sesuai dengan Pasal 6 Pergub DKI.
Ini syarat mengurus SIKM untuk pekerja atau pelaku usaha:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermaterai;
c. surat keterangan:
perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
10. Saya warga Jakarta, ingin masuk Jabodetabek, bagimana cara urus SIKM? Apa saja syaratnya?
SIKM diurus secara online di link yang sama di atas melalui corona.jakarta.go.id. Isi formulir yang ada di sana dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
c. surat pernyataan sehat bermaterai.
11. Kalau saya ber-KTP luar Jabodetabek tapi ingin masuk ke Jabodetabek, gimana cara urus SIKM? Apa syaratnya?
Cara mengurusnya sama dengan orang yang ber-KTP Jakarta, diurus lewat corona.jakarta.go.id. Syaratnya lebih panjang, di sebagai berikut:
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermaterai;
c. memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
12. Berapa lama mengurus SIKM?
Kamu cuma butuh waktu 1 hari kerja untuk mendapatkan SIKM setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.
13. Izin untuk anak yang belum punya KTP bagaimana?
Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
14. Ambil SIKM di mana?
Karena pengurusan SIKM sudah online lewat corona.jakarta.go.id, maka surat juga akan dikirim secara online.
Kalau semua persyaratan lengkap dan diterima oleh sistem, kamu akan dapat SIKM dalam bentuk QR-code. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bila menemui petugas di lapangan, tinggal tunjukkan QR-code yang ada.
15. Di mana saja check point keluar masuk Jakarta?
Intinya ada di tempat-tempat ini:
a. akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
b. terminal bus angkutan penumpang;
c. pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota;
d.pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara
e. pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
16. Saya malas mengurus SIKM, lebih baik bikin sendiri di rumah dari contoh yang sudah beredar, apakah aman?
Tentu tidak. Setiap SIKM punya QR-code berbeda dan sudah berintegrasi dengan petugas di lapangan. Bila kedapatan memalsukan SIKM, akan dipidana sesuai dengan UU. Ini diatur dalam pasal 12.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
