Bagaimana Zonasi Sekolah dan 7 Pertanyaan Umum soal PPDB DKI?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sekolah yang sepi karena masih menerapkan pembelajaran online di tengan pandemi corona.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah yang sepi karena masih menerapkan pembelajaran online di tengan pandemi corona. Foto: Dok. Istimewa

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 segera dimulai pada 7 Juni 2021. Aturan teknis terkait PPDB ini diatur dalam Pergub 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan bagi para calon peserta didik baru (CPDB) dalam PPDB kali ini. Dari mulai pengajuan di situs resmi PPDB, hingga akhirnya proses seleksi yang terbagi menjadi 4 jalur pendaftaran.

Keempat jalur tersebut adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua atau anak guru. Dari keempat jalur tersebut, yang kerap paling banyak mengundang pertanyaan adalah terkait zonasi.

Dari pergub tersebut, dijelaskan bahwa jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Jalur zonasi untuk jenjang SD ditentukan berdasarkan letak domisili CPDB dibandingkan dengan Zona berbasis kelurahan. Untuk jalur zonasi jenjang SMP/SMA, ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan

a. Zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah;

b. Zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah, dan

c. Zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jalur zonasi untuk jenjang SD adalah sebesar 73% dan jenjang SMP/SMA sebesar 50%. Tidak ada seleksi jalur zonasi untuk jenjang SMK.

Gubernur DKI Anies Baswedan usai melaksanakan Salat Id dilengkapi sorban Palestina di rumah pribadinya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). Foto: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/ANTARA

Di luar pertanyaan soal Zonasi, ada juga sejumlah pertanyaan lainnya terkait PPDB yang kerap banyak ditanyakan. Apakah salah satunya juga menjadi pertanyaan kamu? berikut 7 di antaranya:

Pemprov DKI Jakarta dalam akun instagramnya membeberkan sejumlah pertanyaan yang kerap ditanyakan terkait dengan PPDB. Selain soal zonasi ada sejumlah pertanyaan lainnya. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kenapa jalur luar DKI ditiadakan pada PPDB 2021?

Jawaban: Daya tampung sekolah negeri di DKI sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh CPDB warga DKI.

2. Apakah CPDB dengan KK luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta?

Jawaban: Bisa melalui PPDB DKI jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

3. Bagaimana kriteria jalur perpindahan orang tua?

Jawaban: Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan serta dilengkapi dengan syarat keterangan domisili dari kelurahan.

4. Kapal cut off kartu keluarga DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI 2021?

Jawaban: Sesuai permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 17, kartu keluarga harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, dinas pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.

5. Apakah CPDB ber-KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?

Jawaban: Bisa dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran.

6. Berapa lama waktu verifikasi dan pra pendaftaran?

Jawaban: batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.

7. Mengapa kriteria seleksi jalur zinasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?

Jawaban: DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.