Bagi-bagi Peran Para Bos First Travel saat Tipu Korbannya

22 Agustus 2017 11:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Anniesa Hasibuan dan Andika. (Foto: Instagram/@anniesahasibuan)
zoom-in-whitePerbesar
Anniesa Hasibuan dan Andika. (Foto: Instagram/@anniesahasibuan)
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi telah menahan tiga tersangka terkait kasus penipuan yang dilakukan perusahaan penyedia jasa umrah First Travel. Mereka adalah Dirut Andika Surachman istrinya sekaligus Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
ADVERTISEMENT
Polri kemudian membeberkan peran ketiganya dalam menipu 35.000 calon jemaah.
"Perannya Andika Surachman adalah sebagai Dirut kalau dalam tindak pidana ini adalah pelaku utama. Dia dibantu oleh istrinya Anniesa, dan adik iparnya, Kiki," kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Ia menjelaskan, mereka melakukan penipuan dengan memberikan janji kepada jemaah yang akan berangkat, dikasih target waktu tertentu, tetapi pada waktunya tidak bisa diberangkatkan.
"Kemudian dilakukan penipuan selanjutnya yaitu menjanjikan dengan menambah sejumlah uang calon jemaah itu bisa diberangkatkan, mempromosikan paket lainnya yang ternyata enggak bisa diberangkatkan juga," ungkap dia.
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan bila dirupiahkan mencapai angka Rp 1 triliun. Temuan Bareskrim Polri, kerugian jemaah First Travel mencapai angka ratusan miliar. Ini belum termasuk kerugian dari tiket dan pengurusan visa.
ADVERTISEMENT
"Total kerugian jemaah Rp 888.700.100.000, belum termasuk ada beberapa orang, yang bersangkutan memiliki utang karena tiket yang belum dibayar punya utang, tiket itu Rp 85 miliar. Kemudian provider visa yang menyediakan jemaah itu Rp 97 miliar, dan masih bertambah. Sama utang dari hotel di Arab Saudi, ada tiga hotel di Mekkah dan Madinah total Rp 24 miliar," tutup dia.