Bagi Jam Kerja, WFH, Tambah Angkutan Umum, Mana Paling Pas Urai Macet Jakarta?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan melintasi sejumlah ruas jalan di Jakarta pada Kamis (19/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintasi sejumlah ruas jalan di Jakarta pada Kamis (19/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Strategi baru tengah dirancang untuk mengurai kemacetan di Jakarta yang kian parah. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan agar jam kerja orang kantoran di Jakarta diatur. Pemprov DKI pun menindaklanjutinya dengan membagi shift kerja menjadi dua gelombang yaitu pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa instansi hingga masyarakat untuk membahas aturan jam masuk kerja.

"Rencananya tanggal 17 (Mei) minggu depan,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5).

Tapi, memang membagi jam kerja kayak gitu bisa jadi solusi buat atasi macet Jakarta?

instagram embed

Salah satu pekerja di Sudirman asal Cibubur, Yousha, mengaku setiap hari harus menempuh 2 jam perjalanan menggunakan RoyalTrans atau omprengan. Ia pun terbuka dengan ide pembagian jam kerja. Meski ia menilai, itu tidak memberi perubahan yang signifikan.

"Karena solusi paling makes sense itu naik angkutan umum, perbaikin fasilitasnya dan perbanyak armadanya. Plusnya, macet lebih bisa diprediksi 1-2 jam sebelum jam masuk," tuturnya kepada kumparan.

Sementara itu, karyawan magang di Kuningan, Indah, menyebut rumahnya berjarak 8 km dari kantor, tapi tetap harus mengalami kemacetan dan menggunakan transportasi umum. Menurutnya, pilihan WFH dua hari dalam seminggu lebih tepat dibandingkan pembagian jam kerja.

"Aku denger di beberapa perusahaan negara Eropa sudah diterapkan dan sepertinya bagus," imbuhnya.

instagram embed

Lantas, bagaimana menurut pakar?

Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, mengatakan, usulan membagi jam kerja di DKI Jakarta bukan solusi tepat untuk mengurangi kemacetan.

Ia menjelaskan, kebijakan itu dinilai hanya akan menambah panjang waktu macet sampai jam 10 pagi. Rekayasa jam masuk kerja dinilai hanya akan menjadi solusi sementara.

"Bila jam kantor dibagi 2 shift 50 persen - 50 persen, pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB, otomatis kepadatan jam 6-8 akan berkurang 50 persen pula khusus bagi pekerja, bukan anak sekolah. Namun kepadatan volume lalin akan lebih panjang sampai pukul 10.00 WIB," paparnya.

Pengamat transportasi Deddy Herlambang. Foto: Aji Cakti/ANTARA

Sehingga, pembagian jam kerja tidak menjawab masalah kemacetan atau hanya akan menjadi solusi sementara. Solusi yang paling tepat, ungkapnya, dengan menambah dan memfasilitasi angkutan umum dan mendorong lebih banyak masyarakat menggunakannya.

"Solusi yang tepat hanya menggunakan angkutan umum massal, jelas kemacetan akan berkurang," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz menyebut, ada tidaknya kebijakan pembagian jam kerja di DKI Jakarta dinilai tidak akan mengganggu proses jasa atau produksi.

"Kalau pekerjaan itu yang mengharuskan 24 jam, misalnya jasa pengamanan, proses produksi barang jadi yang harus didukung. Itu mekanismenya diatur. Perkara masuknya jam 8 nggak masalah, jam 10 nggak masalah. Sejauh tidak mengganggu proses jasa dan produksi. Kan ada pekerjaan yang dibagi 3 shift 4 shift," jelasnya.

Kalau kamu lebih memilih diatur jam kerja, WFH, atau menggunakan angkutan umum?