Bagi Uang Suruh Pilih Caleg PDIP, ASN di Cianjur Ditangkap Bareskrim

13 Februari 2024 10:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MOS, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana pemilu atau politik uang.
ADVERTISEMENT
OTT dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (12/2) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan terduga pelaku merupakan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) di kecamatan. Dia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
"Iya betul (diamankan) seorang ASN karena diduga terlibat melakukan tindak pidana pemilu, yaitu politik uang," kata Yana pada wartawan, Selasa (13/2) dini hari.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Yana, penyidik juga mengamankan barang bukti, di antaranya, sejumlah amplop berisi uang dan spesimen surat suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD dan DPR RI dari caleg PDIP.
"Bukti-bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, memberikan uang, dan spesimen berupa contoh surat suara. Spesimen contoh surat suara itu ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang," jelas Yana tanpa merinci caleg yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Saat ini MOS berada di Mapolres Cianjur untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Yana.