Bagi yang Belum Paham, Ini Beda Jalur Road Bike dan Jalur Sepeda Lain

8 Juni 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Langkah Pemprov DKI memberikan jalur khusus road bike menimbulkan pro kontra. Terlebih, untuk di JLNT Casablanca, hanya road bike saja yang boleh melintas, sedangkan pesepeda jenis lain dilarang masuk.
ADVERTISEMENT
Hal ini memunculkan kesan adanya diskriminasi dan memberikan banyak keistimewaan kepada para pesepeda road bike.
Lantas apa beda jalur sepeda biasa dan sepeda road bike?

Jalur Road Bike

Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pemprov DKI Jakarta membuka 2 jalur untuk road bike. Status keduanya masih uji coba.
Pertama, ada di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Kampung Melayu-Tanah Abang. Jalur ini hanya dibuka Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Yang kedua, jalur road bike ada di Jalan Sudirman-Thamrin. Jalur khusus road bike hanya dibuka Senin-Jumat pukul 05.00 WIB-06.30 WIB.
Tapi jangan salah sangka. Khusus di Jalan Sudirman-Thamrin, pengertian jalur tak berarti ada jalan khusus yang disiapkan atau ada pemisah antara satu jalur dengan jalur lainnnya.
Sejumlah pesepeda melintas di lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Para pesepeda road bike hanya diminta melintas di jalur paling kiri di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Tak ada traffic cone pemisah.
ADVERTISEMENT
Yang harus dicatat, setelah jam operasional itu selesai semua pesepeda road bike harus meninggalkan jalur. Atau kembali ke jalur sepeda terproteksi yang sudah disediakan.
Bila melanggar, pada saat aturan sudah berlaku, para pesepeda road bike akan ditilang. Polisi juga terus melakukan patroli untuk mencegah mereka keluar jalur sepeda terproteksi.

Jalur Sepeda Terproteksi

Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu membangun jalur sepeda terproteksi untuk memfasilitasi semua pesepeda dalam berkegiatan. Baik sebagai sarana transportasi sehari-hari, atau berolahraga.
Jalur ini membentang sepanjang Jalan Sudirman dari Bundaran Senayan hingga Bundaran HI di kedua sisinya. Panjangnya sekitar 11,2 km.
Pesepeda memacu kecepatannya di jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (9/5). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Di sini, pesepeda bisa melaju dengan bebas tanpa jam operasional. Beda dengan jalur road bike yang terbatas dengan jam tertentu.
ADVERTISEMENT
Syaratnya hanya satu, bisa menjaga kecepatan maksimal 25 km.
Lalu mengapa harus ada pemisahan antara kedua jenis itu?
"Jadi kecepatan road bike rata-rata kecepatannya 40 km/jam. Sementara untuk non-road bike itu 20-25 km/jam," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.