Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus penyebaran hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos, dengan terdakwa Bagus Bawana Putra, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Bagus didakwa secara sengaja menyebar hoaks pada 2 Januari 2019 bahwa 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berisi surat suara telah dicoblos untuk pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.
"Menyiapkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan dakwaan, Kamis (4/4).
Menurut jaksa, Bagus mendapatkan informasi tentang adanya surat suara tercoblos akan tetapi tidak melakukan konfirmasi kebenarannya.
"Justru terdakwa menyebarkan berita atau pemberitahuan terkait 7 kontainer di Tanjung Priok berisi 70 juta surat suara yang sudah tercoblos gambar nomor satu dengan memposting di media sosial milik terdakwa," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa dalam dakwaan menilai peran Bagus yakni menyebarkan informasi itu melalui akun twitternya serta pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp (WA). Sehingga postingan dan voice note Bagus itu membuat keonaran di masyarakat.
"Menyebarkan melalui pesan suara atau voice note ke grup WA, hingga berita dari terdakwa menjadi trending topic melalui medsos dan pemberitaan. Dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan tindakan provokatif yang memecah belah bangsa dan serta menganggu ketertiban umum," kata jaksa.
Sementara itu menanggapi dakwaan tersebut, Bagus mengakui telah menyebarkan hoaks 7 kontainer surat suara telah dicoblos. Meski demikian, ia menampik sebagai kreator hoaks itu karena hanya meneruskan info dari orang lain.
"Jelas sekali saya bukan kreator, saya cuma posting. Saya akui saya menyebarkan, karena memang ceroboh saya tidak kroscek,".
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan 8 dakwaan. Pertama ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan keempat Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kelima Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE .
Dakwaan keenam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dakwaan ketujuh Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dan terakhir Bagus dijerat Pasal 207 KUHP.
Dari delapan dakwaan itu, Bagus terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dakwaan pertama yang berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.