Bahan Bakar Reaktor Nuklir Serpong Habis, Bapeten Soroti 20 Kg Uranium di INUKI

Operasional Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy di Serpong, Tangerang Selatan, tengah menghadapi krisis pasokan bahan bakar nuklir.
Di saat yang sama, proses peralihan aset antara PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau INUKI ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang belum tuntas menyisakan persoalan keselamatan serius. Sebab masih ada puluhan kilogram uranium aktif yang tersimpan di fasilitas tersebut.
Kondisi tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Zainal Arifin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Zainal menjelaskan, reaktor riset nuklir terbesar milik Indonesia di Serpong tersebut saat ini kehabisan bahan bakar.
Masalahnya, elemen bahan bakar reaktor itu dirancang khusus dan tidak bisa diimpor sembarangan dari luar negeri karena selama ini diproduksi mandiri di dalam negeri oleh PT INUKI. Namun, produksi terhenti imbas proses transisi aset ke BRIN yang berlarut-larut.
“Sampai saat ini kami sampaikan bahwa info yang saya terima bahan bakar reaktor nuklir sudah habis dan kita tidak memproduksi bahan bakar nuklir,” ujarnya.
“Bahan bakar nuklir untuk reaktor di Serpong itu tidak bisa serta merta kita membeli dari negara lain karena itu hanya diproduksi oleh PT INUKI. Nah sampai saat ini serah terima INUKI ke BRIN belum terselesaikan,” lanjutnya.
Ketidaktuntasan proses serah terima tersebut menjadi perhatian utama pengawas tenaga nuklir. Pasalnya, di fasilitas PT INUKI saat ini masih tersimpan material radioaktif aktif berkadar tinggi dalam jumlah signifikan yang menuntut pengamanan ketat sesuai standar internasional.
“Yang perlu menjadi perhatian Bapak Ibu, karena di INUKI masih tersedia uranium sekitar 20 kilogram setara 1 fuel element, ini yang menjadi perhatian kita semua. Gedung 10 maupun Gedung 60 masih memerlukan dekontaminasi,” ungkap Zainal.
Ia mengingatkan, meski sarana dan prasarana di lokasi tersebut kini dalam kondisi tidak ideal akibat masa transisi, standar proteksi radiasi dan komitmen pengamanan nuklir (safeguards) tidak boleh mengendur sedikit pun demi mencegah bahaya kebocoran atau penyalahgunaan material.
“Meskipun kondisi sarana prasarana sudah tidak ideal, kewajiban terhadap keselamatan, keamanan, dan safeguards secara nasional maupun internasional masih harus dilakukan,” tegasnya.
Ruang Simpan Limbah Radioaktif Menipis
Persoalan nuklir nasional kian kompleks menyusul menipisnya daya tampung fasilitas penyimpanan limbah radioaktif nasional yang kini dikelola oleh BRIN.
Zainal membeberkan bahwa kapasitas ruang penyimpanan limbah tersebut kini sudah berada di ambang batas aman.
“Kapasitas penyimpanan BRIN telah mencapai 88,5 persen. Nah ini yang perlu menjadi perhatian. Limbah radioaktif yang kita kelola tidak hanya berasal dari kegiatan nuklir saat ini. Sumbernya antara lain dari kegiatan medik, industri, instalasi nuklir, penelitian, serta kegiatan yang berpotensi menghasilkan kontaminasi radioaktif,” katanya.
Kondisi kritis ini kian rentan karena adanya kekosongan payung kelembagaan pasca-peleburan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke dalam BRIN. Mengacu pada undang-undang ketenaganukliran, harus ada badan pelaksana khusus yang bertugas mengelola limbah dan menjalankan fungsi ketenaganukliran secara terdedikasi, peran yang dulunya diemban BATAN namun secara regulasi nomenklaturnya belum terakomodasi penuh dalam mandat kelembagaan BRIN.
“Sampai saat ini badan pelaksana tidak ada. Yang ada adalah BRIN. Dalam konteks ini, Badan Tenaga Nuklir yang awalnya sebagai badan pelaksana, dalam Perpres BRIN tidak punya. Sehingga ini menjadi perlu diperhatikan kita bersama,” pungkasnya.
