Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Bahan Baku di Pabrik Narkoba Fredy Pratama Bisa Hasilkan 1,3 Juta Butir Ekstasi
8 April 2024 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi rumahan [klandestine] milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, yang berada di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4)
ADVERTISEMENT
Penggerebekan itu bekerja sama dengan sejumlah stakeholder, yakni Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polres Metro Jakarta Utara.
"Bahwa klandestine di sini adalah milik atau dikuasai oleh Fredy Pratama, dengan bahan baku tersebut dapat dihasilkan sebanyak 1.300.000 butir ekstasi. Jadi, masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak, jumlahnya 1.300.000 butir ekstasi," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Mukti Juharsa, dalam konferensi pers pengungkapan klandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4).

"Namun, yang sudah jadi baru 7.800 [butir] dan ini sudah siap edar namun kita amankan. Sudah kita amankan dengan para pelaku-pelakunya yang mengedarkan, ya," lanjutnya.
Mukti juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
"Hasil yang diungkap tersebut adalah adanya yang kita tangkap atau yang berhasil diamankan, barang bukti ada 7.800 butir ekstasi, ratusan kilo bahan baku pembuatan ekstasi di TKP sitaan dari bea cukai, yang merupakan jaringan Fredy Pratama," tuturnya.
"Barang bukti [lainnya] yang disita adalah uang tunai sebanyak Rp 34.970.000 dan handphone. Untuk barang-barang kimia, mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan," imbuh Mukti.
Adapun dalam penggerebekan ini, kepolisian menetapkan empat tersangka.
"Adapun jumlah tersangka ada 4, pertama adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disebut melanggar Pasal 113 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 113, 114, dengan ancaman hukuman penjara adalah seumur hidup," pungkas Mukti.