Bahan Kimia Beracun Banyak Dijual di E-Commerce, Bagaimana Pengawasannya?

1 Desember 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zat kimia sianida. Foto: 4.murat/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zat kimia sianida. Foto: 4.murat/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus tewasnya satu keluarga di Malang dibunuh menggunakan zat sianida dan arsenik yang dibeli di toko online membuat heboh.
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan adalah Dhio Daffa (22). Dhio mengaku membeli zat kimia itu dari toko online. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan bagaimana sebenarnya pengawasan pemerintah untuk zat-zat kimia ini terlebih di toko online.
Aturan tentang penjualan zat kimia itu diatur oleh Kementerian Perdagangan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyebut bahan berbahaya baik zat, bahan kimia dan biologi yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi seharusnya tidak boleh dijual bebas.
“Penjualnya (dan) distributor terdaftar tidak boleh sembarangan (menjual). Kalau misalnya barang-barang berbahaya dari importirnya juga terseleksi, distributornya juga terseleksi, (jadi) nggak bisa sembarangan orang menjual barang-barang seperti (ini),” ujar Veri melalui sambungan telepon, Rabu (30/11) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya juga menegaskan bahwa barang-barang berbahaya yang disebut B2 ini hanya boleh didistribusikan oleh pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ilustrasi zat kimia sianida. Foto: RHJPhtotoandilustration/shutterstock
Selain itu oleh pelaku usaha yang menggunakan B2 sebagai bahan baku atau penolong untuk memperoleh nilai tambah, badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong dan/ atau penelitian dan pendidikan sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan tidak bergerak di bidang pengolahan pangan serta badan usaha milik negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki NIB.
Lantas, bagaimana bila produk berbahaya seperti sianida dipasarkan di toko online atau e-commerce?
ADVERTISEMENT
Veri mengatakan institusinya sudah berupaya untuk melakukan pengawasan di toko-toko online, namun ia kesulitan mengawasinya. Apalagi untuk usaha yang dilakukan perseorangan.
Pada langkah awal bila ditemukan produk berbahaya yang dijual bebas, pemerintah akan meminta produk tersebut ditake down oleh e-commerce yang jadi lahan pemasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Selasa (13/9). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
“Ada begitu banyak orang penjual melalui di e-commerce. Kita lihat, kita akan telusuri dari mana orang ini dapat barangnya kok mereka bisa menjual di situ,” ujar Veri.
“Biasanya kalau untuk tahap awal kita take down dulu dari situ, tapi biasanya setelah ditakedown mereka ganti nama lagi muncul nama lain masih dijual itu,” tambahnya.
Usaha yang dijalankan oleh perseorangan saat ditutup di toko online akan membuat usaha yang sama dengan nama toko yang berbeda. Kasus ini bukan hanya terjadi ratusan kali, namun ribuan kasus serupa yang berulang. Hal ini lah yang membuat pemerintah kesulitan.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, Veri juga menegaskan pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan pihak e-commerce. Ia menyebut bila produk berbahaya ditemukan di toko online dan diberi teguran namun tetap didagangkan, maka tidak menutup kemungkinan usaha maupun e-commerce yang memasarkan akan dibekukan.
“Kalau sudah beberapa kali kita sudah beberapa kali lah kita melihat beberapa pelaku usaha dan mereka bahkan (sudah) membuat pernyataan untuk tidak lagi memperdagangkan,” jelas Veri.
“Kalau melanggar apalagi ini mengakibatkan kematian kerugian jiwa segala kita mungkin bisa kita bekukan kita rekomendasikan bekukan seperti itu,” tutupnya.