Bahar di Sidang: Orang yang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras

2 Mei 2019 14:29 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith, menyitir sebuah hadis nabi yang diriwayatkan Imam Malik dalam kitab Az-Zahirah, pada sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada MKU dan CAJ di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
Bahar menyampaikan hadis itu saat diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad, usai mendengarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas.
Bahar menyatakan dalam hadis itu, siapapun yang mengaku sebagai habib atau keturunan nabi mesti mendapatkan hukuman berupa pukulan keras.
"Barang siapa yang mengaku sebagai cucu nabi atau habib maka menurut Imam Malik berarti harus dipukul, bukan pukulan biasa tapi pukulan yang keras," kata Bahar, di persidangan, Kamis (2/5).
Bahar menambahkan, pelaku pun bukan hanya dipukul keras tapi juga diumumkan kepada orang-orang dan dimasukkan ke penjara agar segera bertaubat kepada Allah SWT.
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua korban yakni CAJ dan MUK dilanjutkan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Tapi bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasanya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang agar tidak mengaku-ngaku sama seperti dia. Dan dipenjara dengan penjara yang lama sehingga dia bertaubat kepada Allah SWT," lanjut Bahar.
ADVERTISEMENT
Mendengar keterangan Bahar, Nandang hendak menjelaskan pengaruh hukum Islam terhadap hukum positif di Indonesia. Belum juga Nandang selesai menjelaskan, Edison menyela.
"Saudara saksi, keterangannya sudah jelas tadi bahwa itu sesuai dengan hukum pidana. Sesuai dengan hukum positif bahwa memalsukan identitas. Jawaban saudara yang tegas saja," kata Edison.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dan dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar diduga menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. Dalam dakwaan, CAJ mengaku sebagai Habib Bahar atas perintah MKU.
Sebelumnya, Bahar bin Smith yang diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mempermasalahkan kualifikasi anak-anak yang disematkan kepada 2 korban dugaan penganiayaan, CAJ dan MKU.
ADVERTISEMENT