Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Baharkam Polri Buru Pengirim Pasir Timah dari Bangka Belitung ke Jakarta
6 Februari 2025 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit![Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Timah Ilegal di Wilayah Bekasi Jawa Barat oleh Korpolairud Baharkam Polri di Aula RP. Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkd9pktpse7vz90ekpqg3rvt.jpg)
ADVERTISEMENT
Korpspolairud Baharkam Polri terus mengembangkan kasus pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta. Pasir timah tersebut diolah menjadi balok timah di sebuah gudang di kawasan Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dari pengungkapan ini, Polri menyita 5,81 ton balok timah dan menangkap 2 orang tersangka.
Kini, polisi tengah memburu pihak yang mengirimkan pasir timah tersebut dari Bangka Belitung ke Jakarta.
“Untuk pelaku yang saat ini mereka menerima. Sedangkan pengirimnya identitasnya sudah kita kantongi. Kita lagi dalam tahap pencarian,” ujar Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Aula RP. Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2).
Ia menjelaskan, keempat pengiriman sebelumnya masih didalami, termasuk dugaan bahwa timah tersebut dikirim ke Korea Selatan.
“Informasi dari yang bersangkutan, ini produksi yang kelima. Artinya yang keempat itu sudah berhasil. Kita harus dalami lagi” kata Donny.
Kasus ini bermula dari informasi tentang adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok menggunakan angkutan laut. Polisi kemudian melacak bahwa barang tersebut dibawa ke sebuah gudang tertutup milik CV Galena Alam Raya Utama di Jatisampurna, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pada 16 Januari 2025, polisi menggerebek gudang tersebut dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk 207 batang timah seberat 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat ukur kadar logam, cetakan timah, CCTV, surat jalan, serta tiga ponsel.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan orang. Namun, setelah pemeriksaan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang WNA asal Korea Selatan berinisial J, yang berperan sebagai pemilik modal dan kepala operasional, serta direktur CV berinisial AF.
“Tersangka inisialnya mr j sedangkan 7 lainnya mereka statusnya sebagai saksi karena mereka adalah pekerja mereka posisinya hanya digaji oleh misteri j dan mister j sendiri peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal,” jelas Donny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT