Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Baharkam Polri Ungkap Kasus 5,81 Ton Balok Timah Ilegal, Tangkap 1 WN Korsel
6 Februari 2025 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menit![Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Timah Ilegal di Wilayah Bekasi Jawa Barat oleh Korpolairud Baharkam Polri di Aula RP. Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkd9pmn2khe1dxdj2bbzf6vp.jpg)
ADVERTISEMENT
Korpspolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penambangan balok timah ilegal dari Bangka Belitung yang dikirim ke Bekasi via jalur laut. Dari pengungkapan ini, Polri menyita 5,81 ton balok timah.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan kasus ini terungkap pada 16 Januari 2025. Berawal dari informasi adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Bekasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima ada pengiriman pasir Timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut," ujar Donny dalam jumpa pers di Aula RP. Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2).
Ia mengatakan, pasir timah dari Babel tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, lalu dibawa ke sebuah gudang di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Kemudian sampai ke Tanjung Priok ternyata barang ini masih dibawa ke tempat pengolahan yang informasi awal kami dapatkan di seputaran kota Jakarta, namun ternyata hasil penyelidikan kami barang ini di bawah ke lokasi gudang seperti di TKP yang sudah saya jelaskan tadi, yaitu di kota Bekasi,” jelasnya.
Donny mengatakan, gudang pengolahan pasir timah tersebut sangat tertutup. Sehingga sulit dideteksi dari luar.
ADVERTISEMENT
“Gudang ini kan tertutup, Ya pekerjanya itu tadi mereka setiap hari bekerja untuk melakukan pemurnian. Karena betul-betul tertutup,” ujar Donny.
Saat gudang itu digerebek, polisi menyita barang bukti berupa 207 batang balok timah dengan berat total 5,81 ton. Lalu dua toples pasir timah, 23 cetakan timah, satu alat SRF untuk mengukur kadar logam, seperangkat CCTV, satu bendel surat jalan, dan tiga unit handphone.
“Jadi dari 207 batang timah ini dengan total berat 5,81 ton ini informasi dari pelaku harga perkilonya sekitar Rp 310 ribu. Sehingga yang ada disini ditotal sekitar Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.
Dua Orang Jadi Tersangka, ada WN Korsel
Saat penggerebekan, delapan orang diamankan. Setelah pemeriksaan, satu orang berinisial J Warga Negara Korea Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Tujuh lainnya berstatus saksi karena mereka hanya pekerja yang digaji Rp 5 juta per bulan oleh J,” ujar Donny.
Polisi kemudian menangkap direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF. Dengan demikian, ada dua tersangka yang sudah ditahan.
Namun, Donny menegaskan masih ada pelaku lain yang sedang diburu.
“Kemudian, dua pelaku lain ini kita sementara akan kita akan kembangkan yang mengirim dari Bangka Belitung (Babel),” jelasnya.
Sudah 5 Kali Beroperasi Sejak 2023
Donny mengatakan, gudang pemurnian timah di Bekasi ini telah beroperasi sejak 2023 dan sudah melakukan lima kali produksi. Namun, baru kali ini berhasil diungkap.
“Jadi mereka ada 5 kali Aktivitas, aktivitas terakhir ini lah yang berhasil kita ungkap. Ada empat aktivitas yang lain kami yakini memang ada, karena dikuatkan dengan saksi-saksi yang ada di gudang sebagai pekerja,” kata Donny.
ADVERTISEMENT
Donny mengatakan, pasir timah yang diolah ini diduga dikirim ke Korea Selatan oleh J, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal.
"Informasi dari yang bersangkutan (J) ini produksi yang kelima. Artinya yang keempat itu sudah berhasil. Kita harus dalami lagi, karena ini betul-betul dari pemilik yang menyatakan dikirim ke sana (Korsel). Kemudian produksinya sudah sampai yang kelima ini kita yakini karena dikuatkan oleh saksi-saksi pekerja. Namun kalau pengiriman masih kita dalami," kata Donny.
Terkait kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.