Bahas Penunjukan Pj Kepala Daerah DOB, Pemerintah-DPR Debat soal Masa Jabatan

22 Juni 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Panja Komisi II DPR menggelar rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang 3 RUU Pemekaran Papua. Dalam pembahasan DIM ini, salah satu yang dibahas adalah terkait Penjabat (Pj) Kepala Daerah di DOB (Daerah Otonom Baru).
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah sempat berdebat terkait penunjukan Pj. Ada perdebatan apakah penunjukan Pj provinsi baru Papua sama dengan Pj dalam rangka pilkada atau tidak.
"Ini memang usulan kami itu ada tulisannya di belakang dengan masa jabatan maksimal 1 tahun. Kami diskusi informal apakah tujuan penunjukan Pj [dalam rangka] pilkada sama dengan tujuan Pj dalam rangka DOB. Jawaban kami itu tidak karena si Penjabat ini benar-benar menyiapkan dari nol segala sesuatunya," kata Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di ruang rapat DPR, Kompleks Parlemen, Rabu (22/6).
Menurut Suhajar, Pj kepala daerah di provinsi baru Papua harus membangun segala sesuatunya dari awal. Sehingga meminta agar masa jabatan Pj kepala daerah tidak dibatasi hanya satu tahun.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya walau ini usulan pemerintah, bolehlah kami mengubah substansi jangan satu tahun sampai dengan terpilihnya gubernur yang definitif berdasarkan hasil pilkada. Namun tetap harus ada ruang evaluasi apakah 6 bulan sekali. Jadi orang itu tidak terus menerus, jadi sewaktu-waktu tetap bisa diganti," ujarnya.
Namun, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menilai tidak ada masalah dengan masa jabatan satu tahun Pj kepala daerah provinsi baru Papua. Menurutnya, selama kinerja Pj yang ditunjuk bagus, tak ada masalah untuk tetap dilanjutkan.
"Saya menangkap satu tahun ini semangat evaluasi. Walau memang kita kasih kesempatan untuk seseorang untuk mempersiapkan daerah otonom dengan tidak diganggu tapi harus ada evaluasi. Sama dengan daerah lain, kan, begitu. Nanti kalau misalnya dia perform enggak ada alasan untuk tidak dilanjutkan. Saya kira kalau dia perform dia lanjut. Masalahnya kalau enggak perform, bagaimana mekanismenya kalau enggak dibatasi sampai satu tahun," kata Doli.
ADVERTISEMENT
Menanggapi Doli, Suhajar tetap menggarisbawahi harus ada perbedaan antara mekanisme penunjukan Pj kepala daerah provinsi baru Papua.
"Karena kami ini benar-benar me-refer, mencontoh rumusan dalam UU Pilkada. Maka tadi pertanyaan saya apakah kebutuhan penunjukan Pj dalam rangka pilkada dan dalam DOB sama. Kalau sama, maka rumusannya sama dengan UU Pilkada. Kalau tujuannya berbeda, maka kita patut mempertimbangkan rumusan tambahan," kata Suhajar.
"Jawabannya sama dan tidak sama. Jawabannya dua-duanya benar. Jadi tidak samanya itu karena penjabat yang ditunjuk ini punya tanggung jawab berbeda dengan daerah Pj yang dihabiskan masa jabatan [dari kepala daerah definitif]. Tugasnya khusus. Tapi samanya bahwa siapa pun yang ditunjuk di daerah mana pun harus ada evaluasi," jawab Doli.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Doli bertanya kepada anggota yang hadir apakah pembahasan DIM mengenai Pj kepala daerah dapat disetujui.
"Setuju," kata anggota, yang diikuti ketokan palu tanda persetujuan.