news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bahas RUU LLAJ, Kemenhub Diusulkan Jadi Koordinator Implementasi Undang-undang

6 Maret 2025 15:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Perhubungan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Perhubungan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR RI meminta pandangan dari sejumlah LSM untuk membahas penyusunan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). LSM itu adalah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Badan Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, MTI mengatakan bahwa perkeretaapian, pelayaran dan penerbangan itu dikuasai negara. Sementara UU LLAJ, yakni UU nomor 9/2009 tidak dijelaskan siapa yang menjadi koordinator.
“Kita tahu bahwa undang-undang LLAJ itu ada banyak kementerian lembaga yang menang ada di situ, ada Kementerian PU, ada Perhubungan, ada Perindustrian, ada BRIN, Polri,” kata Sekjen MTI, Haris Muhammadun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Pemaparan MTI soal RUU LLAJ di DPR. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
MTI menilai perlu adanya koordinator. Haris mengusulkan agar dimasukkan pasal penyelenggaraan untuk ditambah koordinator.
Mereka pun mengusulkan agar Kementerian Perhubungan yang menjadi koordinator. Hal itu, katanya, Kemenhub paling banyak menyentuh terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
“MTI mengusulkan karena keseluruhan dari pada tanggung jawab itu kebanyakan sebagai besar di perhubungan kami mengusulkan kemudian perhubungan sebagai koordinator dalam hal ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT