Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bahas RUU Penyiaran, Kemenkomdigi Usul RRI, TVRI, dan Antara Digabung
10 Maret 2025 13:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengusulkan penggabungan RRI, TVRI dan Antara.
ADVERTISEMENT
Usulan penggabungan ini dibahas dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran bersama Komisi I DPR RI.
“Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI, RRI, Antara berserta roadmapnya termasuk penggunaan satu platform beserta infrastrukturnya,” ujar Edwin saat rapat bersama Komisi I, Senin (10/3).
Menurutnya, penggabungan ini bisa membuat ekosistem penyiaran menjadi lebih maksimal dan bisa mengejar perkembangan teknologi digital.
Adapun RUU penyiaran masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. RUU ini sebelumnya juga masuk dalam Prolegnas periode sebelumnya namun tidak rampung.
Dalam pembahasan sebelumnya RUU Penyiaran sempat menjadi sorotan karena dianggap bisa mengancam kebebasan pers dengan membatasi penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertuang dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.
ADVERTISEMENT