Bahas RUU PIP, Eks Ketua FKUB Habib Muhsin Usul BPIP Tak Diisi Orang Politik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Muhsin Alatas menyampaikan paparan saat RDPU dengan Baleg DPR RI terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
zoom-in-whitePerbesar
Habib Muhsin Alatas menyampaikan paparan saat RDPU dengan Baleg DPR RI terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

Badan Legislasi DPR RI mengundang mengundang mantan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok Habib Muhsin Ahmad Al Attas dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Baleg, Kamis (11/9).

Habib Muhsin mengusulkan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak diisi oleh orang-orang politik.

“Kita harapkan yang duduk di BPIP orang-orang yang benar-benar bisa mengikuti rasa kebatinan para pendiri bangsa. Bukan jabatan politik, tapi orang yang punya care, perhatian terhadap keprihatinan bangsa yang sudah semakin kebelangsak ini,” kata Habib Muhsin dalam rapat.

Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ia juga mendorong agar BPIP direvitalisasi dan diberi kewenangan moral untuk menegur lembaga yang dianggap melenceng dari Pancasila maupun UUD 1945.

“Badan Penguatan Pancasila ini harus punya putusan-putusan yang sifatnya bisa mengikat, menegur maksudnya, ini sudah keluar, melenceng, kalau secara hukum kan ada Mahkamah Konstitusi, itu kan secara yuridisnya, tapi secara moral, BPIP harus punya wibawa,” tutur Habib Muhsin.

Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) adalah sebuah rancangan undang-undang baru yang sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, bukan undang-undang yang sudah disahkan.