Bahas RUU Sisdiknas di Komisi X, Mahasiswa Magister UI Bicara Politik di Kampus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi universitas. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi universitas. Foto: Pixabay

Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyampaikan sejumlah catatan terkait otonomi pendidikan tinggi dan kebebasan akademik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bersama Komisi X DPR RI, Senin (6/7).

Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Fatah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang masih membayangi perguruan tinggi, mulai dari birokratisasi kampus hingga intervensi politik dalam tata kelola pendidikan tinggi.

Soroti Intervensi Politik di Kampus

Fatah menilai proses penentuan pimpinan perguruan tinggi masih kerap diwarnai kepentingan politik yang mengganggu kebebasan akademik.

Ia mengatakan IMMH UI mengidentifikasi adanya problem tata kelola dan penetrasi politik transaksional dalam penentuan pimpinan universitas.

“Sudah menjadi fenomena umum dalam penentuan struktur pimpinan di universitas, entah itu yang universitas negeri maupun universitas swasta, itu amat diwarnai oleh politik transaksional dan kepentingan yang pada akhirnya menyandera kebenaran dan kebebasan akademik,” ujarnya.

Fatah juga menyinggung pengalaman saat menempuh pendidikan di Universitas Mataram. Menurut dia, pernah ada akademisi yang batal dihadirkan untuk memberikan kuliah umum karena adanya intervensi politik.

“Bahkan salah satu akademisi yang coba kami undang untuk hadir dan memberikan kuliah umum itu ditolak kehadirannya oleh struktur di universitas karena ada problem dari intervensi politik yang tadi saya sampaikan,” kata dia.

Otonomi Kampus Dinilai Masih Ilusi

Fatah menjelaskan otonomi pendidikan tinggi sejatinya lahir untuk membebaskan kampus dari kendali negara yang berlebihan agar mimbar akademik dapat menjadi ruang pencarian kebenaran.

Namun, menurutnya, perguruan tinggi saat ini masih menghadapi sentralisasi kebijakan dari kementerian.

“Nah, kami mendapati sejumlah temuan pada ranah otonomi pendidikan tinggi dan kebebasan akademik. Temuan pertama itu adalah ilusi otonomi dan birokratisasi yang membelenggu,” ujarnya.

“Walaupun perguruan tinggi diklaim otonom, faktanya kami atau perguruan tinggi justru mengalami sentralisasi kuat dari kementerian melalui kebijakan yang top-down,” lanjutnya.

Suasana rapat kerja Komisi X DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Kritik Komersialisasi Pendidikan

Fatah turut mengkritik implementasi otonomi melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Menurutnya, kebijakan tersebut kerap bergeser menjadi ruang komersialisasi pendidikan.

Ia menyoroti kecenderungan kampus berlomba-lomba beralih status menjadi PTN-BH, yang berdampak pada meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa.

“Implikasi serta konsekuensi paling awal yang dialami oleh pendidikan tinggi itu dirasakan oleh mahasiswanya melalui pembayaran yang kemudian ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut dia, keresahan soal kenaikan biaya pendidikan menjadi aspirasi yang banyak disampaikan mahasiswa dalam berbagai forum diskusi dan kajian.

“Ini amat memberatkan kami, dan berbagai diskusi serta kajian yang kami lakukan selain dari yang secara formal kami adakan, itu menyampaikan aspirasi serta keresahan yang sama bahwa alokasi dalam pengalihan status pendidikan tinggi jangan sampai mengubah anggarannya,” tuturnya.

Beban Administratif Dosen hingga Ketimpangan Kampus

Fatah juga menyoroti tingginya beban administratif dosen akibat berbagai indikator kinerja dan target publikasi ilmiah.

Menurutnya, banyak dosen mengeluhkan energi mereka habis untuk memenuhi berbagai kewajiban administratif, mulai dari pengisian indikator kinerja utama (IKU) hingga mengejar publikasi Scopus, di tengah kewajiban mengajar dan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Sementara di sisi lain mereka harus berjam-jam mencapai target mengajar di kampus, mengajar di kelas. Tanpa itu mereka dianggap tidak melakukan kewajibannya sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar dia.

Selain itu, ia menilai otonomi perguruan tinggi turut memperlebar kesenjangan antara kampus besar di Pulau Jawa dan perguruan tinggi di luar Jawa, terutama Indonesia Timur.

“Banyak alokasi serta distribusi sumber daya dari negara, anggaran dari negara, itu difokuskan hanya pada kampus-kampus di Jawa-sentris,” katanya.

Karena itu, IMMH UI mendorong agar RUU Sisdiknas memuat kebijakan afirmatif untuk memperkecil kesenjangan tersebut.

Usul Kurangi Peran Menteri dalam Pemilihan Rektor

Dalam kesempatan itu, Fatah juga menyoroti besarnya porsi suara menteri dalam pemilihan rektor PTN.

Ia merujuk Pasal 9 Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang memberikan porsi 35 persen suara kepada menteri dalam proses pemilihan rektor.

“Kami ingin dalam kesempatan ini ke depannya agar porsi tersebut itu dikembalikan oleh kampus. Biarkan kampus yang menentukan siapa yang mengelola diri mereka,” ujarnya.

Selain itu, IMMH UI juga menyoroti ketimpangan distribusi anggaran antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL).

Fatah mengatakan berdasarkan data yang mereka himpun, anggaran untuk satu mahasiswa di PTKL bisa mencapai 14 kali lebih besar dibandingkan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Karena itu, ia meminta pemerintah menata ulang alokasi anggaran pendidikan tinggi agar lebih efektif dan berkeadilan.

“Sehingga kami ingin agar ke depannya alokasi anggaran itu benar-benar difokuskan, direalokasi dan direfokuskan agar ke depannya kampus-kampus di perguruan tinggi kementerian atau lembaga itu benar-benar berfokus hanya pada kebutuhan internal kementerian,” tandasnya.