Bahlil Rangkap Jabatan Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM, Gajinya Dobel?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kini memegang dua jabatan di Kabinet Merah Putih. Selain tetap menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10).

Bahlil mengatakan penugasan tersebut merupakan amanah dari Presiden Prabowo.

“Amanah dari Bapak Presiden untuk bangsa dan negara,” kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).

“Memang saya dapat telepon dari Pak Seskab, untuk Menko merangkap Menteri ESDM, kita jalankan semua tugas dari Bapak Presiden,” ujarnya

Lantas, bagaimana aturan mengenai rangkap jabatan serta gaji dan fasilitas yang diterima?

Aturan Rangkap Jabatan Menteri

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia Kejagung ST Burhanuddin usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berikut isinya:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 23 tersebut kemudian dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025, larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri.

Meski sudah diketok, MK menerapkan jeda waktu dua tahun, sebelum aturan berlaku.

Tak Dapat Gaji dan Fasilitas Double

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah Menteri, Wamen dan Kepala Lembaga Kebinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Hak keuangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

PP Nomor 50 Tahun 1980 masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, salah satunya melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri mendapat tunjangan jabatan.

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan tunjangan jabatan Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Saat merangkap jabatan, Bahlil tidak mendapat gaji atau tunjungan ganda. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 1980 disebutkan bahwa menteri yang merangkap jabatan tidak menerima penghasilan maupun fasilitas rangkap.

Berikut isi pasal tersebut:

Menteri Negara yang merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.