Bahlil Santai Kepengurusannya di Golkar Digugat ke PTUN: Itu Biasa Aja

20 November 2024 22:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Rabu (20/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Rabu (20/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara soal Surat Keputusan (SK) kepengurusan era kepemimpinannya yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bahlil meresponsnya santai.
ADVERTISEMENT
“Ya saya pikir itu biasa saja ya tidak ada sesuatu yang luar biasa,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (20/11).
SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar mengenai ketetapan Bahlil sebagai ketum yang dikeluarkan Agustus 2024 yang digugat ke PTUN. Penggugatnya yakni kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu.
Namun kini Golkar sudah mengantongi SK baru yang berisi pembaharuan struktural partai.
SK yang baru ini memiliki nomor M.HH-14.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Periode 2024-2029 ini diberikan langsung kepada Ketum Golkar Bahlil Lahadalia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Bahlil mengatakan partainya menghormati gugatan dan siap menghadapi persidangan yang tengah bergulir.
“Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal aja,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun mengatakan bahwa gugatan itu kosong karena SK yang digugat tak lagi berlaku.
“Sekarang kan ada SK baru, otomatis objek gugatan yang berlangsung sekarang di PTUN itu kan dengan sendirinya sudah berubah,” kata Supratman.
“Secara prinsip kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, maka apa yang dipersoalkan sekarang di Pengadilan Tata Usaha Negara, objeknya enggak ada. Kan objeknya jadi enggak ada, hilang,” pungkasnya.