Bahlil Sebut Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Khawatir MK Ubah Norma
·waktu baca 2 menit

Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan sambutannya di acara puncak HUT Golkar ke-61 Golkar. Pada sambutan itu, ia menyampaikan hasil kajian partai beringin itu soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih lewat DPRD.
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang juga hadir, Bahlil menegaskan, bahwa Golkar sepakat mendukung sistem pilkada ini. Meski ia juga sadar banyak pro-kontra terkait ide ini.
"Banyak pro dan kontra, tapi setelah kita mengkaji alangkah lebih baiknya, memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing," ucap Bahlil, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan usulan RUU ini mulai tahun depan dengan cermat dan mendalam. Namun, ia khawatir, jika kajian sudah dibuat, pembahasan berlangsung secara komprehensif, dan menerima masukan luas, usulan ini tak jadi apa-apa karena Mahkamah Konstitusi (MK) punya keputusan lain.
"Saya punya kekhawatiran jangan sampai undang-undang sudah jadi sampai di MK, MK membuat yang lain bahkan bisa mengubah bahkan bisa membuat norma baru lagi," ucap Bahlil.
"Jadi saya pikir ini perlu kita kawal bersama-sama agar persoalan ini harus tetap kita lakukan dengan baik," ucap Bahlil.
Usulan Pilkada lewat DPRD ini sebetulnya disampaikan pertama kali oleh Mendagri Tito Karnavian, dengan alasan efisiensi. Sebab, berkaca dari pengalaman Pilkada 2024, banyak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada akhir Juli 2025. Selain itu, Pilkada juga membutuhkan banyak biaya.
Menurut Tito, hal ini telah menjadi bagian dari pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Presiden, karena biaya yang mahal, potensi konflik yang tinggi, bayangkan sampai bermiliar-miliar. Kandidatnya, belum lagi yang PSU, PSU, PSU, diulang-ulang terus, seperti sekarang di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, seperti di Kabupaten Bangka, di PSU lagi, uangnya habis hanya untuk memilih. Sementara, belum tentu yang kualitas terpilih baik juga," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 29 Juli 2025.
Tito menekankan wacana tersebut sejalan dengan Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945. Ia menuturkan pada pasal itu hanya disebut klausul dipilih secara demokratis, tapi tidak menjelaskan mekanisme pemilihan.
